Berikut cara membuat PIN ebilling pajak.go.id

Berikut cara membuat PIN ebilling pajak.go.id

Membayar pajak saat ini bisa dilakukan kapan saja tanpa antri, dalam waktu 24 jam tidak mengenal hari libur.  Pajak dapat dibayarkan dibayarkan melalui ATM dan internet banking, dengan memasukkan ID Billing  setelah mengisi Surat Setoran Pajak Elektronik melalui aplikasi

https://sse3.pajak.go.id/

Kita tidak perlu datang langsung ke bank maupun kantor pos untuk mengisi SSP  dan membayar pajak secara manual.

Untuk bisa mengisi Surat Setoran Pajak Elektronik secara online, kita harus memiliki PIN untuk login.

pajak go id

Berikut cara membuat  akun / PIN

  1. Ketik pada browser https://sse3.pajak.go.id/
  2. Pilih / klik pada tulisan : Belum punya akun ?
  3. Masukan data NPWP untuk registrasi pengguna baru.  Isi NPWP dengan benar, pada isian nama tidak perlu diisi karena sistem akan otomatis mengisi sesuai nama yang tertera pada NPWP.  Pada isian eMail, isikan eMail yang akti, karena link aktivasi akan dikirimkan melalui alamat eMail
  4. Klik Tombol Daftar
  5. Apabila proses pendaftaran berhasil, akan muncul tulisan :  SUKSES.   Link aktivasi telah dikirim ke eMail anda.
  6. Cek eMail dan buka eMail masuk dari ebilling.  Klik tautan / link yang dikirimkan oleh ebilling@pajak.go.id
  7. PIN yang kita daftarkan sudah dapat digunakan untuk login pada aplikasi sse.pajak.go.id  dan kita sudah dapat mengisi surat setoran pajak secara online

4 Comments

  1. Industrial Contractors

    Locate fantastic steel building contractors that’s available and in stock and reasonably priced today only!

  2. Imas Hidayati (Ny. IAN)

    Maturnuwun Bu Ibar (biyunge) artikele sangat membantu…..

  3. Budi Rustamaji

    Saya lupa pin npwp .tolong bantu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *