QRIS, solusi terkini transaksi non tunai yang lebih praktis. Dengan QRIS transaksi pembelian barang yang dibayarkan secara non tunai atau kita bayarkan dengan dompet digital menjadi lebih praktis.
Mengapa lebih praktis? karena pihak penjual / pedagang / pelaku usaha cukup memasang satu QR Code yang akan dipindai oleh pembeli pada saat melakukan pembayaran. Penjual tidak perlu memasang QR Code berjejer dari beberapa dompet digital seperti QR Code dari OVO, GoPay, Link Aja maupu Dana karena dengan QRIS pembeli yang mempunyai dompet digital berbeda-beda dan beragam dapat dilayani cukup dengan satu QRCode. Jadi 1 QR Code dapat digunakan untuk semua pembayaran dengan dompet digital.
QRIS, QR Code Standar Nasional yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia bertepatan dengan ulang tahun Indonesia ke 74 tanggal 17 Agustus 2019 dan mulai efektir digunakan 1 januari 2020. QRIS atau yang kerap dibaca KRIS ini meupakan kepanjangan dari QR Code Indonesian Standar, Quick Response Code Indonesian Standar adalah standarisasi pembayaran menggunakan metode QR Code di Indonesia.
Sebelumnya Penyedia Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) memiliki QR Code sendiri-sendiri untuk transaksi pembayaran non tunai. Dengan QRIS, 1 QR Code dapat digunakan untuk pembayaran elektronik bagi semua Penyedia PJSP seperti OVO, GoPay, Link Aja, Dana.
Penjual menampilkan QRIS yang di scan menggunakan HP oleh pembeli pada saat melakukan pembayaran dengan dompet digital / alat pembayaran non tunai baik OVO, GoPay, Link Aja dan Dana.
Berikut ini 10 manfaat menggunakan QRIS :
- Lebih praktis, satu QR Code untuk semua pembayaran non tunai
- Terhindar dari uang palsu
- Tidak direpotkan dengan uang kembalian
- Bagi pelaku usaha memiliki kelebihan yaitu transaksi penjualan tercatat
- Aman
- Cepat
- Kekinian, mengikuti trend
- Higienis
- Cocok digunakan pada kondisi dengan (Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan phisical distancing
- Sebagai salah satu solusi dimasa pandemi Covid19