Sesuai ketentuan Pasal 3 Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 02 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga
- SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggarakan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.
- Besaran SILTAP Kepala Desa dan Perangkat Desa, adalah:
- Kepala Desa 3.125.000,00/bulan.
- Sekretaris Desa 2.187.500,00/bulan.
- Perangkat Desa Lainnya 1.562.500,00/bulan.
Selain SILTAP dapat dibayarkan SILTAP bulan ke 13 (tiga belas), sesuai kemampuan keuangan desa.
Pasal 5, Besaran Tunjangan Kinerja Kepala Desa dan Perangkat Desa, setinggi-tingginya sejumlah:
a. Kepala Desa | Rp.850.000,00/bulan. |
b. Sekretaris Desa | Rp.800.000,00/bulan. |
c. Perangkat Desa Lainnya dengan masa kerja diatas 10 tahun | Rp.750.000,00/bulan. |
d. Perangkat Desa Lainnya dengan masa kerja dibawah 10 tahun s/d 5 tahun | Rp.650.000,00/bulan. |
e. Perangkat Desa Lainnya dengan masa kerja dibawah 5 tahun | Rp.500.000,00/bulan. |
Pasal 7, Besaran Tunjangan Perbaikan Penghasilan Kepala desa dan Perangkat Desa pada Desa non bengkok dan/atau berbengkok minim, setinggi-tingginya sejumlah:
- Kepala Desa 750.000,00/bulan.
- Sekretaris Desa 700.000,00/bulan.
- Perangkat Desa Lainnya 650.000,00/bulan.
- Kriteria Desa dan Desa Non Bengkok dan/atau Berbengkok Minim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
Pasal 9 : SILTAP dan Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dibayarkan terhitung mulai Bulan Januari 2018
Q msh penasaran dg kriteria desa non bengkok/bengkok minim. Bisa gak di carikan referensinya?