Tanda tangan adalaah tanda atau tulisan sebagai identitas diri seseorang yang digunakan untuk menunjukan keabsahan/sah sebuah dokumen. Secara umum, tanda tangan dibuat atau dituliskan menggunakan pena yang biasa disebut dengan tanda tangan basah.
Di era teknologi informasi ini, dokumen elektronik / digital atau dokumen dalam bentuk file ditandatangani menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi.
Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi adalah tanda tangan yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi secara digital menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Indonesia yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Apabila kita memiliki dokumen yang ditandatangai menggunakan TTE tersertifikat, kita dapat melakukan verifikasi terhadap TTE tersebut dengan cara sebagai berikut :
- Buka melalui browser internet aplikasi yang digunakan untuk memverifikasi TTE https://tte.kominfo.go.id/verifyPDF
- Lalu Unggah dokumen pdf yang akan diverifikasi TTE nya
- Selanjutnya apabila dokumen tersebut memiliki TTE tersertifikat maka akan muncul “Dokumen ini memiliki tanda tangan digital ” Selanjutnya klik “Tampilkan” untuk melihat status tanda tangan yang memuat informasi tentang : otentifikasi sebuah dokumen “Dokumen belum mengalami perubahan” serta memuat informasi tentang identitas penandatangan dan waktu penandatanganan dokumen.
- Sebaliknya jika dokumen tersebut tidak memiliki TTE tersertifikat maka akan muncul notifikasi “Dokumen ini tidak memiliki tanda tangan digital”