Sistem Informasi Desa (SID) merupakan sistem informasi yang digunakan untuk pelayanan administrasi pemerintahan desa berbasis data kependudukan / NIK. Melalui SID pengurusan berbagai macam surat pengantar seperti surat pengantar pembuatan KTP, KK, NTCR, akta kematian dapat dilayani dengan cepat dan mudah dengan data penduduk terisikan secara otomatis untuk kemudian dicetak.
Karena SID berbasis NIK dan menyimpan data penduduk lengkap dengan atribut-atributnya maka fihak pemerintah desa dapat mengolah data penduduk sesuai kriteria yang diperlukan untuk digunakan sebagai dasar penentuan berbagai kebijakan.
Namun demikian untuk mengawali implementasi SID memerlukan kerja keras, hal ini disampaikan oleh admin SID Desa Serayu Larangan Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga Jawa Tengah, Ria Maelani saat dikunjungi tim dari Dinkominfo Kabupaten Purbalingga, Kamis (6/3/19) kemarin.
“Data penduduk yang harus diinput ada 4ribu lebih, sedangkan saya hanya sendirian. Kami tidak minta data dari Dinpendukcapil sebab informasi dari teman-teman perangkat Desa yang sudah pernah minta data ke Dinpendukcapil sejak tahun 2017 tidak diberi, jadi saya input sendiri saja data penduduknya”, kata Ria.