Siltap Perangkat Desa Sesuai Kententuan PP Nomor 11 Tahun 2019

Tahun 2019 ini Pemerintahan Joko Widodo mengeluarkan kebijakan yang membawa kegembiraan bagi perangkat Desa. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nonor 11 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Ketentuan Pasal 81 berikut:
diubah sehingga berbunyi sebagai
Pasal 8 1

  1. Penghasilan tetap diberikan kepada kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa 1ainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD.
  2. Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
  • besaran penghasilan tetap kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,O0 (dua juta empat ratus dua puluhenam ribu enam ratus empat puluh rupiah) setara 120% (seratus dua puluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
  • besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.42O,OO (dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah) setara 110% (seratus sepuluh per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang Il/a; dan
  • besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp2.O22.200,00 (dua juta dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% (seratus per seratus) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

(3) Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali kota.

2. Diantara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 81A dan Pasal 81B yang berbunyisebagai berikut:

Pasal 81A : Penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2), diberikan terhitung sejak Peraturan Pemerintah
ini berlaku.

Pasal 81B

  1. Dalam hal Desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81A, pembayaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya diberikan paling lambat terhitung mulai bulan Januari tahun 2O2O.
  2. Pembayaran penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebelum bulan Januari tahun 2O2O, didasarkan pada peraturan Bupati/Wali kota yang berkaitan dengan penetapan penghasilan tetap kepala Desa, sekretaris Desa, danperangkat Desa lainnya yang ditetapkan sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku.

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *