Kecamatan Kaligondang – Purbalingga, Rabu 23 Agustus 2017 menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Perencanaan Pembangunan Desa.
Keterangan foto : Arif, Pendamping Desa Kecamatan Kaligondang saat memberikan materi tentang penyusunan RPJMDes dan RKPDes
Acara berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Kaligondang dengan peserta Sekretaris Desa dan perwakilam Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 18 Desa se wilayah Kecamatan Kaligondang.
Keterangan foto : Muhammad Ulil Albab memberikan materi tentang perencanaan pembangunan partisipatif
Bertindak sebagai narasumber Muhammad Ulil Albab selaku Tenaga Ahli Pembangunan Partisipatif, Arif selaku Pendamping Desa Kecamatan Kaligondang dan Muhammad Mujadid selaku Tenaga Ahli Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Pada kesempatan paparanya, Muhammad Ulil Albab menyampaikan “Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, dalam rangka perencanaan pembangunan Desa, Pemerintah Desa melaksanakan tahapan yang meliputi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menegah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes)”.
RKPDes merupakan penjabaran RPJMDes untuk jangka waktu satu tahun, yang selanjutnya digunakan sebagai dasar dalam penyusunan APBDes, ujar Ulil.
Sementara itu, pada penyampaian materi selanjutnya Arif menegaskan ” untuk penyusunan RPJMDes ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat 3 bulan setelah Kepala Desa dilantik. Sedangkan untuk RKPDes paling lambat ditetapkan pada bulan September tahun berjalan”.
Dengan pelaksanaan Diseminasi perencanaan pembangunan desa, diharapkan Pemerintah Desa se wilayah Kecamatan Kaligondang melakukan penyusunan RPJMDes dan RKPDes sesuai demgan mekanisme dan aturan yang berlaku sehingga menghasilkan dokumen RPJMDes dan RKPDes yang berkualitas dan tepat waktu.