Persyaratan Izin Prinsip Penanaman Modal

Berikut persyaratan untuk mengajukan Izin Prinsip Penanaman Modal :

  1. Fotocopy identitas pemohon (KTP / SIM / Paspor)
  2. Fotocopy NPWP
  3. Fotocopy akta pendirian / perubahan perusahaan dan pengesahan Menkumham
  4. Surat permohonan bermeterai cukup

Waktu penyelesaian perijinan 7 hari kerja.

Masa berlaku iziin tentatif, maksimal 5 tahun

Untuk ifnormasi lebih lengkap, datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purbalingga yang beralamat di Jalan Mayjend Sungkono, Km 2 ( 200 meter dari tugu air mancur), atau menggunakan media informasi dan sosial media berikut :

  • Telpon (0281) 891235
  • website : dpmptsp.purbalinggakab.go.id
  • eMail : dpmptsppbg@gmail.com
  • instagram : dpmptsp_purbalingga
  • twitter : dpmptsppurbalingga
  • WA Layanan Perizinan : 081229148339
  • WA Layanan Investasi : 082137111328
  • WA Layanan Pengaduan : 081391411009

 

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *