Berikut persyaratan untuk mengajukan Izin Prinsip Penanaman Modal :
- Fotocopy identitas pemohon (KTP / SIM / Paspor)
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy akta pendirian / perubahan perusahaan dan pengesahan Menkumham
- Surat permohonan bermeterai cukup
Waktu penyelesaian perijinan 7 hari kerja.
Masa berlaku iziin tentatif, maksimal 5 tahun
Untuk ifnormasi lebih lengkap, datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purbalingga yang beralamat di Jalan Mayjend Sungkono, Km 2 ( 200 meter dari tugu air mancur), atau menggunakan media informasi dan sosial media berikut :
- Telpon (0281) 891235
- website : dpmptsp.purbalinggakab.go.id
- eMail : dpmptsppbg@gmail.com
- instagram : dpmptsp_purbalingga
- twitter : dpmptsppurbalingga
- WA Layanan Perizinan : 081229148339
- WA Layanan Investasi : 082137111328
- WA Layanan Pengaduan : 081391411009