Berikut persyaratan untuk mengajukan Izin Lokasi di Kabupaten Purbalingga :
- Fotocopy identitas pemohon (KTP / SIM / Paspor)
- Fotocopy akta pendirian / perubahan perusahaan dan pengesahan Menkumham
- Surat permohonan bermeterai cukup
- Rekomendasi BKPRD
- Gambar situasi beserta denah tanah dan bangunan
- siteplan (gambar rencana bangunan)
- Proposal berdasarkan jenis usaha
- Syarat lain yang dipersyaratkan dinas / istansi terkait
Dasar Hukum
- Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 30 Tahun 2012 tentang Izin Lokasi, Pemanfaatan Tanah dan Perubahan Penggunaan Tanah
- Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 14 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 20 Tahun 2012
Waktu penyelesaian pengurusan Izin 12 hari kerja setelah dilaksanakan rapat koordinasi teknis
Masa berlaku izin lokasis : 1 tahun, selanjutnya dilakukan perpanjangan
Untuk ifnormasi lebih lengkap, datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purbalingga yang beralamat di Jalan Mayjend Sungkono, Km 2 ( 200 meter dari tugu air mancur), atau menggunakan media informasi dan sosial media berikut :
- Telpon (0281) 891235
- website : dpmptsp.purbalinggakab.go.id
- eMail : dpmptsppbg@gmail.com
- instagram : dpmptsp_purbalingga
- twitter : dpmptsppurbalingga
- WA Layanan Perizinan : 081229148339
- WA Layanan Investasi : 082137111328
- WA Layanan Pengaduan : 081391411009