Kebijakan DD tahun 2018

Kebijakan DD tahun 2018

Purbalingga. Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru terhadap Alokasi Dana Desa (DD) yang diterimakan kepada Pemerintahan Desa, yaitu adanya reformulasi perhitungan DD dengan memasukan variabel alokasi afirmasi.

Alokasi afirmasi diperuntukkan bagi Desa dengan kriteria Indek Desa Membangun ( IDM ) atau Desa yang masuk dalam kategori desa tertinggal atau sangat tertinggal dengan jumlah penduduk miskin tinggi (desil 8, 9 dan10).

Alokasi DD yang diterimakan oleh Pemerintah Desa se wilayah Kabupaten Purbalingga yaitu sebesar 199 milyar 934 juta 262 ribu rupiah.

Di Kabupaten Purbalingga terdapat 41 desa yang mendapat alokasi afirmasi atau mendapat tambahan alokasi anggaran sebesar 157juta 549ribu rupiah dalam pagu Dana Desa. Hal ini disampaikan oleh Kabid Administrasi Pemerintahan Desa Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga, Bambang saat Bimbingan Teknis bagi Tim Pengelolaan Desa ADD dan DD yang berlangsung pagi tadi, Rabu (15/3) di Pendopo Kecamatan Bukateja – Purbalingga.

Kebijakan DD lainnya yaitu proses penyaluran DD yang semula dilakukan 2 tahap, untuk tahun 2018 kali ini dilakukan menjadi 3 tahap yaitu tahap 1 sebesar 20%, tahap 2 sebesar 40% dan tahap 3 sebesar 40%.

Disamping itu juga terdapat kebijakan baru dari pemerintah pusat yaitu penerapan program Padat Karya Tunai / Cash for Work untuk pelaksanaan pekerjaan infrastruktur di Desa.

Padat Karya Tunai merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat marginal / miskin yang bersifat produktif berdasarkan pemanfaatan sumber daya alam, tenaga kerja, dan teknologi lokal dalam rangka mengurangi kemiskinan, meningkatkan pendapatan dan menurunkan angka stunting. (*ibar)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *