Kebijakan Pemerintah Kabupaten Purbalingga tahun 2018 salah satunya menaikan penghasilan tetap untuk Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
Alokasi Anggaran ADD sebesar 93.085.519.000 dengan perbandibgan penghasilan tetap sebesar 52.449.375.000 (56,36%) dab 4 bidang lainnya 40.609.144.000 atau 43,63%
Hal ini menyebabkan tidak dapat didanainya kegiatan di Bidang Pemerintahan, Pembangunan, Pembinaan Kelembagaan Masyarakat dan Bidang Pemberdayaan Desa untuk itu diperlukan langkah-langkah untuk antisipasi diantaranya dengan mengalihkan sumber pendanaan yang tidak bisa didanai melalui ADD dengan pendanaan dari Dana Desa.
Disampaikan oleh Kabid Administrasi Pemerintahan Desa Dinpermasdes Kabupaten Purbalingga, Bambang saat Bimbingan Teknis bagi Tim Pengelolaan Desa ADD dan DD yang berlangsung pagi tadi, Rabu (15/3) di Pendopo Kecamatan Bukateja – Purbalingga “ADD diutamakan untuk mendanai kebutuhan siltap, tunjangan Kepala Desa, dan perangkat Desa, tunjangan BPD, insentif RT / RW dan operasional Pemerintah Desa”.
Sesuai ketentuan Perbup nomor 3 tahun 2018 tentang tata cara pengalokasian, pembagian, penyaluran, dan penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Purbalingga tahun 2018, Pencairan ADD dilakukan dalam 3 tahap dengan rician tahap 1 sebesar 40%, tahap 2 sebesar 40% dan tahap 3 sebesar 20%.
Untuk tunjangan perangkat desa dibayarkan sesuai dengan kemampuan desa dan bisa dianggarkan melalui Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR). Sedangkan untuk kegiatan PKK dapat didanai dengan anggaran DD melalui kegiatan peningkatan kapasitas pada bidang pemberdayaan masyarakat. (*ibar)