Dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan tahun 2021 / 1442 Hijriah, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada bulan Ramadhan 1442 Hijriah ditetapkan sebagai berikut :
Instansi Pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja :
- Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul : 08.00 – 15.00, Waktu Istirahat Pukul12.00 -12.30.
- Hari jum’at : Pukul 08.00 – 15.30, Waktu Istirahat Pukul11.30 -12.30.
Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 hari kerja :
- Hari Senin sampai dengan Kamis dan Sabtu, Pukul : 08.00 – 14.00, Waktu Istirahat Pukul12.00 -12.30.
- Hari jum’at : Pukul 08.00 – 14.30, Waktu Istirahat Pukul : 11.30 -12.30.
Jam kerja tersebut berlaku bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from office) maupun di rumah / tempat tinggal (work from home).
Jumlah jam kerja efektif bagi instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan 5 atau 6 hari kerja selama Bulan Ramadhan 1442 Hijriah minimal sejumlah 32,5
