Berikut ini rangkaian kegiatan yang dilaksanakan pada Musyawaran Perencanaan Pembangunan Desa (MUSRENBANGDES) :
- Pembeentukan Panitia Musrenbangdes. Dilaksanakan melalui rapat Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
- Rapat panitia Musrenbangdes, untuk Menyusun rencana biaya Musrenbangdes, Menyusun jadwal Musrenbangdes, Menyusun kebutuhan sarana prasarana pendukung dan mempersiapkan bahan pembahasan musrenbangdes
- Panitia menyampaikan dokumen rencana biaya, jadwal, kebutuhan sarana prasarana Musrenbangdes kepada Kepala Desa
- Pemerintah Desa menyediakan tempat dan fasilitas yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Musrenbangdes.
- Kepala Desa memerintahkan Sekretaris Desa dan Perangkat Desa untuk menghimpun bahan Musrenbangdes dan menyampaikan kepada BPD.
- Penyiapan surat undangan rencana RKPDes, Form DU RKPDes, Daftar hadir, tanda peserta, tempat acara dan sarana prasarana pendukung.
PELAKSANAAN MUSRENBANGDES
- Agenda utama Musrenbangdes adalah membahas dan menyepakati rancangan RKPDes yang disusun oleh Tim Penyusun RKPDes, yang selanjutnya disahkan dengan Perdes tentang RKPDes.
- Membahas dan menyepakati DU RKP yang diteruskan ke Musrenbang Kecamatan dan Kabupaten atas usulan yang tidak bisa dimasukkan ke dalam RKPDes.
- Dilaksanakan sesuai jadwal Musrenbangdes
KEGIATAN PASCA MUSRENBANGDES
Panitia :
- Menyerahkan berita acara Musrenbangdes kepada Tim Penyusun RKPDes.
- Berita acara Musrenbangdes menjadi lampiran rancangan Peraturan Desa tentang RKPDes.
Kepala Desa :
- Mengarahkan tim Penyusun RKPDes melakukan perbaikan dokumen rancangan RKPDes berdasarkan hasil kesepakatan Musrenbangdes.
- Rancangan RKPDes menjadi lampiran rancangan peraturan Desa tentang RKPDes.
- Menyusun rancangan Perdes tentang RKPDes.