Pemerintah Kabupaten Purbalingga melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid 19 untuk periode waktu dari tanggal 26 Juli hingga tanggal 2 Agustus 2021. Pelaksanaan PPKM Level 3 ini dalam rangka melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tanggal 25 Juli 2021 tentang pemberlakuan PPKM Level 4 dan level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kabupaten Purbalingga merupakan salah satu Kabupaten / Kota yang tergolong kriteria level 3 yang wajib menerapkan PPKM Level 3 dengan pokok-pokok kebijakan antara lain yang mengatur tentang Pelaksanaan kegiatan makan / minum di tempat umum, sebagai berikut :
- Warung makan / warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 (WIB) dengan maksimal pengunjung makan 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.
- Restoran / rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung / toko tertutup baik yang berada pada lokasi sendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan / mall hanya menerima delevery / take away dan tidak menerima makan ditempat (dine in)