Purbalingga PPKM Level 3, Makan Di Warung Maksimal 30 Menit

PPKM Level 3 makan di warung maksimal 30 menit

Pemerintah Kabupaten Purbalingga melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid 19 untuk periode waktu dari tanggal 26 Juli hingga tanggal 2 Agustus 2021. Pelaksanaan PPKM Level 3 ini dalam rangka melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tanggal 25 Juli 2021 tentang pemberlakuan PPKM Level 4 dan level 3 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kabupaten Purbalingga merupakan salah satu Kabupaten / Kota yang tergolong kriteria level 3 yang wajib menerapkan PPKM Level 3 dengan pokok-pokok kebijakan antara lain yang mengatur tentang Pelaksanaan kegiatan makan / minum di tempat umum, sebagai berikut :

  • Warung makan / warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 (WIB) dengan maksimal pengunjung makan 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.
  • Restoran / rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung / toko tertutup baik yang berada pada lokasi sendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan / mall hanya menerima delevery / take away dan tidak menerima makan ditempat (dine in)

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *