Berikut ini pedoman pengisian perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga sesuai ketentuan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengisian Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga.
Pasal 2 :
- Pengisian Perangkat Desa harus mendapat rekomendasi dari Bupati
melalui Camat. - Pengisian Perangkat Desa dilakukan melalui:
a. penjaringan dan penyaringan; atau
b. mutasi. - Pengisian Perangkat Desa melalui tahapan:
a. pembentukan Panitia;
b. penjaringan;
c. penyaringan;dan
d. pengangkatan - Pengisian perangkat desa melalui mutasi, melalui tahapan Penilaian Kinerja Perangkat Desa dan Pengangkatan.
- Paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan perangkat desaKepala Desa memproses pengisian Perangkat Desa.
- Dalam hal pengisian Perangkat Desa tidak dapat dilaksanakan sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka jabatan Perangkat
Desa yang lowong dapat diisi paling lama 6 (enam) bulan setelah
terjadinya lowongan jabatan Perangkat Desa
Pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, sesuai ketentuan Pasal 3
- Pembentukan Panitia dilaksanakan dengan cara musyawarah pada rapat yang dihadiri oleh Camat atau pejabat yang ditunjuk dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
- Keanggotaan Panitia berjumlah gasal, yang terdiri dari:
a. unsur Perangkat Desa selain sekretaris Desa, paling banyak 2 (dua) orang;
b. unsur BPD paling banyak 3 (tiga) orang; dan
c. unsur tokoh masyarakat dengan memperhatikan keterwakilan
perempuan secara proposional, paling banyak 4 (empat) orang - Jumlah anggota Panitia disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan
keuangan Desa setempat. - Penentuan susunan Panitia dilaksanakan dengan cara musyawarah
mufakat dan terdiri dari unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
secara proporsional. - Susunan keanggotaan Panitia terdiri dari:
a. ketua;
b. wakil ketua;
c. sekretaris;
d. seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan antara lain meliputi seksi
penjaringan, seksi penyaringan, seksi keamanan dan seksi
perlengkapan. - Penentuan kedudukan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Seksi-seksi
dilakukan dengan musyawarah mufakat oleh seluruh anggota panitia, dan apabila melalui musyawarah tidak dicapai mufakat/kesepakatan, maka dilakukan dengan pemungutan suara. - Untuk keperluan administrasi panitia dapat membuat dan menggunakan cap/stempel panitia yang penggunaannya menjadi tanggungjawab Ketua Panitia
Tugas Panitia Pelaksana :
- mengumumkan kepada masyarakat mengenai adanya pengisian
Perangkat Desa; - menyusun jadwal waktu dan tempat proses pelaksanaan pengisian
Perangkat Desa, dengan persetujuan Kepala Desa dan dikonsultasikan
kepada Camat; - menyusun rencana anggaran biaya pengisian Perangkat Desa, dengan
persetujuan Kepala Desa dan dikonsultasikan kepada Camat; - menyusun tata tertib pelaksanaan pengisian Perangkat Desa dengan
pertimbangan Kepala Desa dan dikonsultasikan kepada Camat; - menetapkan batas nilai kelulusan paling rendah (passing grade);
- menerima pendaftaran Bakal Calon;
- melaksanakan penelitian persyaratan Bakal Calon;
- mengumumkan Bakal Calon kepada masyarakat;
- meneliti kebenaran keberatan masyarakat yang berkaitan kelengkapan
persyaratan Bakal Calon; - mengajukan Bakal Calon yang lolos dari keberatan masyarakat kepada
Kepala Desa untuk ditetapkan sebagai Calon yang Berhak Mengikuti
Ujian; - menyusun atau menyiapkan materi dan tempat ujian penyaringan;
- menyelenggarakan ujian penyaringan bagi Calon yang Berhak Mengikuti Ujian;
- mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan
pengisian Perangkat Desa; - membuat Berita Acara Penetapan Calon, Berita Acara Penelitian
Keberatan Masyarakat, Berita Acara Ujian Penyaringan, dan Berita
Acara Penetapan Calon yang Lulus dan Memperoleh Nilai Tertinggi; - menetapkan calon yang memperoleh nilai dengan peringkat 1 (satu) dan
peringkat 2 (dua) dinyatakan lulus penyaringan; - mengajukan Calon yang lulus dan memperoleh nilai dengan peringkat 1
(satu) dan peringkat 2 (dua) dinyatakan lulus penyaringan kepada
Kepala Desa; dan - melaporkan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa
kepada Kepala Desa.
Panitia dalam melaksanakan tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala
Desa.
Panitia sebelum melaksanakan tugasnya terlebih dahulu dilantik dan
diambil sumpahnya oleh Kepala Desa.
Wewenang Panitia Pelaksana :
- melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi bakal calon Perangkat Desa berdasarkan persyaratan yang ditentukan;
- menentukan ranking calon Perangkat Desa berdasarkan hasil ujian tertulis dan praktek; dan
- mengesahkan hasil penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa.
Kewajiban Panitia Pelaksana :
- memperlakukan Calon Perangkat Desa secara adil;
- menyampaikan laporan kepada Kepala Desa untuk setiap tahapan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa disertai Berita Acara;
- melaksanakan tahapan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan
Perangkat Desa tepat waktu; - mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran kepada Kepala Desa.
Rincian tugas Panitia Pelaksana
a. Ketua:
- bertanggungjawab atas penyelenggaraan penjaringan dan penyaringan
Perangkat Desa; - menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja penjaringan dan
penyaringan Perangkat Desa bersama dengan sekretaris dan seksi-seksi yang lain; - melakukan kooordinasi dan konsultasi dengan pihak terkait dalam rangka pelaksanaan penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa;
- melaksanakan sosialisasi pelaksanaan penjaringan dan penyaringan
Perangkat Desa kepada masyarakat; - memimpin dan mengkoordinir rapat-rapat Panitia;
- mengawasi dan mengendalikan kegiatan seksi-seksi;
- mengajukan Calon untuk setiap jabatan yang lowong berdasarkan hasil
penyaringan yang lulus dan memperoleh nilai dengan peringkat 1 (satu)
dan peringkat 2 (dua) kepada Kepala Desa; - melaksanakan tugas lain yangdipandang perlu.
b. Wakil Ketua:
- mengkoordinasikan kegiatan sosialisasi dan pelaksanaan kegiatan Seksi
Penjaringan; - melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Panitia;
c. Sekretaris:
- bertanggungjawab atas administrasi penjaringan dan penyaringan
Perangkat Desa; - mengatur dan menyusun jadwal kegiatan penjaringan dan penyaringan
Perangkat Desa berdasarkan hasil koordinasi seksi-seksi; - menyiapkan formulir-formulir yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
penjaringan dan penyaringan Perangkat Desa; - melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Panitia.
d. Seksi Penjaringan:
- melakukan pengumuman pendaftaran Bakal Calon;
- menerima berkas pendaftaran Bakal Calon;
- meneliti dan mengoreksi persyaratan Bakal Calon;
- mengumumkan daftar nama Bakal Calon yang dinyatakan lulus seleksi
administrasi; - menyerahkan daftar nama Bakal Calon kepada Ketua Panitiauntuk
ditetapkan menjadi Calon; - mengumumkan nama Calon yang telah ditetapkan;
- membuat Berita Acara hasil seleksi administrasi Perangkat Desa;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Panitia.
e. Seksi Penyaringan:
- menyusun materi ujian bagi Calon yang meliputi:
a) Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Nasionalisme;
b) Pengetahuan Umum;
c) Kepemerintahan;
d) Administrasi Perkantoran; dan
e) Kepemimpinan. - melakukan koordinasi dan dapat meminta bantuan kepada pihak-pihak
yang memiliki kompetensi untuk penyusunan materi ujian; - menyiapkan perjanjian kerjasama penyusunan naskah ujiandan uji
praktek dengan pihak lain apabila perlu; - melaksanakan ujian tertulis dan uji praktek;
- menyusun pedoman teknis penilaian penyaringan/ujian dan penilaian;
- menyiapkan Berita Acara hasil ujian dan penilaian;
- melaporkan hasil penyaringan/ujian dan penilaianPerangkatDesa kepada Ketua Panitia;
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Panitia.
Seksi Perlengkapan:
- menyiapkan segala perlengkapan dan peralatan yang dibutuhkan untuk
setiap proses tahapan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan; - melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Panitia
Apakah materi ujian benar benar tidak ada pihak yg memberikan bocoran.. Semoga para panitia bisa menjalankan amanah dgn baik