Tiga bulan sejak berakhirnya tahun anggaran (Bulan Maret tahun berkenaan) Kepala Desa membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa / LPPD akhir tahun anggaran. Disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.
Sistematika Penyusunan LPPD Akhir Tahun Anggaran berdasarkan ketentuan baru yang diatur Dalam Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.
Berikut Sistematika dan Contoh LPPD yang disusun oleh Pendamping Desa Kecamatan Kaligondang :
Berikut Lampiran LPPD Sesuai Permendagri 46 Tahun 2016 :
Link terkait :
- Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD)
- Pendamping Desa Kecamatan Kaligondang Fasilitasi Penyusunan Laporan Realisasi APBDes