Sistematika Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa

Sistematika Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa

Tiga bulan sejak berakhirnya tahun anggaran (Bulan Maret tahun berkenaan) Kepala Desa membuat Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa / LPPD akhir tahun anggaran. Disampaikan kepada Bupati/Walikota melalui Camat.

Sistematika Penyusunan LPPD Akhir Tahun Anggaran berdasarkan ketentuan baru yang diatur Dalam Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 tentang Laporan Kepala Desa.

Berikut Sistematika dan Contoh LPPD yang disusun oleh Pendamping Desa Kecamatan Kaligondang :

Berikut Lampiran LPPD Sesuai Permendagri 46 Tahun 2016 :

lppd-image

 

Link terkait :

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *