Pengadaan Barang/Jasa di Desa

Pengadaan Barang/Jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, efisien, efektif, transparan, pemberdayaan masyarakat, gotong-royong, dan akuntabel, serta sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat sehingga hasilnya bermanfaat untuk memperlancar penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan memenuhi kebutuhan masyarakat;

Pengadaan Barang/Jasa Desa yang selanjutnya disebut dengan Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh Pemerintah Desa, baik dilakukan dengan cara swakelola maupun melalui penyedia barang/jasa.

Pengadaan barang/jasa di Desa menerapkan prinsip pengelolaan sebagai berikut :

  1. efisien, berarti pengadaan barang/jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum;
  2. efektif, berarti pengadaan barang/jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya;
  3. transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pengadaan barang/jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh masyarakat dan Penyedia Barang/Jasa yang berminat;
  4. pemberdayaan masyarakat, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dijadikan sebagai wahana pembelajaran bagi masyarakat untuk dapat mengelola pembangunan desanya;
  5. gotong-royong, berarti penyediaan tenaga kerja secara cuma-cuma oleh masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan di desa;
  6. akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan pengadaan barang/jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan;
  7. terukur adalah penetapan target kinerja yang akan dicapai dan cara-cara untuk mencapainya;
  8. disiplin anggaran yang berarti bahwa pengelolaan direncanakan secara rasional dan dapat dilaksanakan untuk setiap sumber pendapatan serta adanya kepastian ketersediaan anggaran;
  9. tertib yang berarti pengelolaan dilaksanakan secara tepat waktu dan tepat guna serta tepat manfaat yang di dukung dengan bukti-bukti administrasi yang dapat di pertanggung jawabkan sesuai dengan kaidah, standar, norma dan ketentuan yang berlaku.

Etika pengadaan barang / jasa Desa meliputi bertanggungjawab, mencegah kebocoran, dan pemborosan keuangan desa, serta patuh terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

PERATURAN BUPATI PURBALINGGA NOMOR 30 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PURBALINGGA NOMOR 77 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA.

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 77 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Purbalingga Tahun 2015 Nomor 77) diubah sebagai berikut :

Ketentuan dalam Pasal 1 yaitu pada angka 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :

Tim Pengelola Kegiatan yang selanjutnya disingkat TPK adalah Tim yang ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, terdiri dari unsur pemerintah desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa untuk melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.

Pasal 6

  1. Pengadaan barang/jasa di desa secara swakelola dilaksanakan oleh TPK yang dibentuk dan bertanggungjawab kepada Kepala Desa selaku PKPKDes.
  2. TPK pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa. 
  3. Unsur Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh merangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya dan bukan merupakan anggota salah satu partai politik. 
  4. TPK ditetapkan sesuai kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut :

 

  • Ketua, dan
  •  2 (dua) orang anggota.

(5) Apabila sumber dana dan lokasi pekerjaan menghubungkan dua atau lebih desa dalam satu kecamatan dan/atau antar kecamatan, TPK pengadaan barang/jasa adalah unsur-unsur perwakilan masing masing desa yang berimbang sebagaimana diatur pada ayat (4), yang dituangkan dalam peraturan bersama kepala desa melalui kesepakatan musyawarah antar desa.

Diantara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) Pasal baru yaitu Pasal 19 A, sehingga Pasal 19 A berbunyi sebagai berikut :

Pasal 19 A

  1. Kepala Desa menetapkan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan.
  2. Panitia Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Pemerintah Desa dan Lembaga Kemasyarakatan Desa.
  3. Panitia Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 3 (tiga) orang yang terdiri dari Ketua dan 2 (dua) orang anggota.
  4. Panitia Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk:
  • melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan sesuai dengan ketentun yang tercantum dalam Rencana Anggaran dan Biaya;
  • menerima hasil pekerjaan setelah melalui pemeriksaan; dan
  • membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *