Tata Cara Pengalokasian, Pembagian, Penyaluran dan Penggunaan ADD di Kabupaten Purbalingga Tahun 2017

Tata cara Pengalokasian, pembagian, Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten Purbalingga Tahun 2017

Dasar Hukum :

Maksud diberkan ADD adalah untuk membantu membiayai program Pemerintahan Desa berdasarkan kewenangan yang berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal skala desa.

Tujuan diberikan ADD :

  1. Meningkatkan penyelenggaraan pemerintah desa dalam melaksanakan pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sesuai kewenangan
  2. Meningkatkan kemampuan lembaga kemasyarakatan di desa dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan secara partisipatif sesuai dengan potensi desa
  3. Meningkatkan pemerataan pendapatan, kesempatan bekerja dan kesempatan berusaha bagi masyarakat desa
  4. Mendorong peningkatan swadaya gotong royong masyarakat

Sasaran lokasi ADD adalah semua desa di wilayah Daerah kabupaten Purbalingga, sejumlah 224 Desa

Sasaran Penggunaan ADD adalah untuk mendanai :

  • Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  • Pelaksanaan Pembangunan Desa
  • Pembinaan kemasyarakatan desa
  • Pemberdayaan masyarakat desa dan
  • Belanja tak terduga

Pengorganisasian dalam pengelolaan ADD terdiri dari Tim Fasilitasi Kabupaten, Tim Pembina Kecamatan, dan Tim Pengelola Desa

Tim Pembina Kecamatan, ditetapkan oleh Camat yang terdiri dari :

  1. Camat selaku Ketua
  2. Sekretaris Kecamatan selaku Sekretaris
  3. Para Kepala Seksi dan Kasubbag pada Sekretariat Kecamatan sebagai anggota
  4. Bendahara Pengeluaran dan staf Kecamatan selaku staf sekretariat Tim Pembina Kecamatan
  5. Pendamping Desa

Tugas dan fungsi Tim Pembina Kecamatan :

  1. Melaksanakan sosialisasi tingkat kecamatan
  2. melaksanakan pendampingan kegiatan
  3. memfasilitasi permohonan pencairan
  4. melaksanakan asistensi penyusunan RAB dan verifikasi dokumen pencairan
  5. meneruskan permohonan pencairan kepada Bupati melalui DINPERMASDES
  6. membantu pengelolaan dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pemanfaatan dan pelestarian hasil pembangunan
  7. membantu dan memberikan saran serta masukan dalam pengelolaan mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pemanfaatan dan pelestarian hasil pembangunan
  8. Mengkoordinasikan pembahasan dan penyelesaian permasalahan yang timbul sebagai temuan hasil pemeriksaan, pemantauan dan pengaduan masyarakat
  9. Melaporkan pengelolaan ADD kepada Bupati cq Kepala Dinpermasdes
  10. Melaksanakan kas opname setiap 3 bulan sekali, membuat Berita acara kas opname dan menandatangani   tutup buku pada Buku kas umum, dan melaporkan hasil kas opname kepada bupati Purbalingga c.q Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Purbalingga dengan tembusan Kepala Dinpermasdes
  11. Melakukan asistensi pengadaan barang / jasa di desa
  12. Melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan ADD

ADD Digunakan untuk :

  • Membiayai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala desa dan Perangkat Desa
  • Peningkatan kapasitas sumber daya manusia Kepala desa dan Perangkat Desa
  • Operasional Pemerintahan Desa
  • Tunjangan dan operasional BPD
  • Insentif RT dan RW, serta
  • Untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat

Operasional Pemerintahan Desa, dapat digunakan untuk :

  1. alat tulis kantor
  2. benda pos
  3. bahan / material
  4. pemeliharaan
  5. cetak / penggandaan
  6. sewa Kantor Desa
  7. perlengkapan dan peralatan kantor
  8. makan dan minuman rapat
  9. pakaian dinas dan atributnya
  10. perjalanan dinas
  11. upah kerja
  12. honorarium nasa sumber / ahli

Tunjangan dan operasional BPD, yang dapat digunakan untuk :

  1. honorarium
  2. benda pos
  3. cetak / penggandaan
  4. alat tulis kantor
  5. biaya pembuatan laporan
  6. makanan dan minuman rapat
  7. perjalanan dinas

Penyaluran ADD dilakukan dalam 3 tahap pada tahun anggaran berjalan

Tahap I sebesar 40% dari keseluruhan pagu ADD, dengan persyaratan sebagai berikut :

1-1-surat-permohonan-pencairan-dana-dari-kepala-desa-tahun-2017

1-2-surat-pengantar-berkas-permohonan-pencairan-dana

1-3-surat-pernyataan-camat-2017

1-4-surat-pernyataan-pemberian-dana-2017

1-5-berita-acara-penyaluran-2017

1-6-kwitansi-2017

1-7-rab-dd

1-8-rpd-tahap-i

1-9-berita-acara-musdes-2017

1-10-sk-penetapan-kegiatan-2017

1-11-sk-penetapan-pengelola-desa-2017

1-12-foto-0

1-13-fotocopy-nomor-rek-2017-1

1-14-pakta-integritas-1

1-15-sptjm-2017-1

1-16-laporan-realisasi-penggunaan-dana-desa

1-17-form-perdes-apbdesa

Tahap II sebesar 40% dari keseluruhan pagu ADD,  dengan persyaratan sebagai berikut :

2-1-surat-permohonan-pencairan-dana-dari-kepala-desa-tahun-2017

2-2-surat-pengantar-berkas-permohonan-pencairan-dana

2-3-surat-pernyataan-camat-2017

2-4-berita-acara-pembayaran-2017

2-5-kwitansi-2017

2-6-laporan-realisasi-tahapi

2-7-rpd

2-8-fotocopy-saldo-rek-2017

2-9-laporan-realisasi-add-tahap-1

Tahap III sebesar 20% dari keseluruhan pagu ADD  dengan persyaratan sebagai berikut :

3-1-surat-permohonan-pencairan-dana-dari-kepala-desa-tahun-2017-1

3-2-surat-pengantar-berkas-permohonan-pencairan-dana-1

3-3-surat-pernyataan-camat-2017-1

3-4-berita-acara-pembayaran-2017

3-5-kwitansi-2017

3-6-laporan-realisasi-tahap-ii

3-7-rpd

3-8-fotocopy-saldo-rek-2017

3-9-laporan-realisasi-add-tahap-2

 

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *