Jenis Peraturan Perundang-undangan pada tingkat Desa meliputi :
- Peraturan Desa
- Peraturan Kepala Desa.
- Keputusan Kepala Desa.
Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan pada tingkat Desa
Materi muatan Peraturan Desa adalah :
- seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pembangunan Desa, dan pembedayaaan masyarakat, serta
- penjabaran lebih lanjut dari ketentuan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Materi muatan Peraturan Kepala Desa adalah
- penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa yang bersifat pengaturan.
Materi muatan Keputusan Kepala Desa adalah
- penjabaran pelaksanaan Peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa yang bersifat penetapan.
Peraturan Desa, tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum dan/ atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Persiapan Pembentukan Rancangan Peraturan Desa
Rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa atau berasal dari usul inisiatif BPD.
- Masyarakat berhak memberikan masukan baik secara tertulis maupun lisan tehadap Rancangan Peraturan Desa.
- Masukan secara tertulis maupun lisan dari masyarakat dapat dilakukan dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Desa.
Pembahasan Racangan Peraturan Desa
Rancangan Peraturan Desa dibahas secara bersama oleh Pemerintah Desa dan BPD.
Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari Pemerintah Desa dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama BPD.
Rancangan Peraturan Desa yang berasal dari BPD dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama dengan Pemerintah Desa
Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDes Pungutan dan Penataan Ruang
- Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Pungutan dan Penataan Ruang, yang telah disetujui bersama dengan BPD, sebelum ditetapkan oleh Kepala Desa paling lama 3 (tiga) hari disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati untuk dievaluasi.
- Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa disampaikan oleh Bupati kepada Desa paling lama 20 (dua puluh) hari sejak Rancangan Peraturan Desa tersebut diterima .
- Apabila Bupati belum memberikan hasil evaluasi Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Kepala Desa dapat menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pedapatan dan Belanja Desa (APBDesa) menjadi Peraturan Desa.
Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, pungutan dan tataruang dapat didelegasikan kepada Camat.
Dalam evaluasi Rancangan Peraturan Desa yang tidak didelegasikan kepada Camat dengan menyertakan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi.
Dalam evaluasi Rancangan Peraturan Desa yang didelegasikan kepada Camat. Camat berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi.
Hasil evaluasi diserahkan paling lama 20 (dua puluh) hari sejak Rancangan Peraturan Desa diserahkan oleh Camat.
Hasil evaluasi diserahkan paling lama 20 (dua puluh) hari sejak Rancangan Peraturan Desa diserahkan oleh Kepala Desa.
Pengesahan Peraturan Desa
Rancangan Peraturan Desa yang telah disetujui bersama oleh Kepala Desa dan BPD disampaikan oleh Pimpinan BPD kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
Penyampaian Rancangan Peraturan Desa dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 ( tujuh ) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
Rancangan Peraturan Desa wajib ditetapkan oleh Kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya Rancangan Peraturan Desa tersebut.
Peraturan Desa wajib mencantumkan batas waktu penetapan pelaksanaan.
Peraturan Desa sejak diundangkan, dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, kecuali ditentukan lain didalam Peraturan Desa tersebut.
Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh berlaku surut.
Mekanisme Pengundangan Peraturan Desa
Pengundangan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa dilakukan oleh Sekretaris Daerah, dan dapat didelegasikan kepada Sekretaris Desa.