Pengangkatan anak adalah perbuatan hukum untuk mengalihkan hak anak dari lingkungan kekiasaan Keluarga orang tua, wali yang sah atau orang lain yang bertanggungjawabatas perawatan pendidikan dan membesarkan anak tersebut kedalam lingkungan Keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.
Tujuan pengangkatan anak adalah untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka kesejahteraananak dan perlindjngan anak berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Pengangkatan anak wajib dilaporkan oleh penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menerbitkan kutipan akta kelahiran paling lambat 30 hari Setelah diterimanya salinan penetapan pengadilan.
Persyaratan Pelaporan pengangkatan anak :
- Mengisi formulir Pelaporan pengangkatan anak
- Salinan penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak
- Kutipan akta kelahiran anak dari orang tua kandung
- fotocopy KTP dan KK orang tua kandung
- fotocopy KTP dan KK orang tua angkat
- fotocopy KTP dan KK pemohon
Dasar Hukum :
- Uu 23 2002 tentang Perlindungan anak
- UU23 2006tentang administrasi kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU 24 2013
- PP 37 2007 tentang pelaksanaan UU 23 2006 tentang administrasi kependudukan
- PP 54 2007 tentang pelaksanaan pengangkatan anak
- Pp 252008 tentang persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil