Pengakuan dan Pengesahan Anak

Pengakuan dan Pengesahan Anak

PENGAKUAN ANAK

Pengakuan anak merupakan Pengakuan seorang ayah terhadap anaknya yang disetujui oleh ibu kandungnya yang lahir dari perkawinan sah Menurut hukum agama tetapi belum sah menurut hukum Negara.

Pengakuan anak wajib dilaporkan oleh orang tua pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 hari sejak surat pengakuam anak oleh ayah biologisnya dan disetujui ibu kandungnya.

Persyaratan Pelaporan Pengakuan Anak :

  1. Mengisi formulir Pelaporan akta Pengakuan anak.
  2. Surat keterangan kelahiran dari Dokter / Bidan / penolong kelahiran
  3. Surat pengantar dari Rt / Rw dan diketahui  Kepala Desa / Lurah.
  4. Surat keterangan menikah Menurut hukum agama oleh pemuka agama yang diketahui oleh Kepala Desa / Lurah dan2 orang saksi.
  5. Surat pengakuan anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandungnya.
  6. Fotocopy KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung

ical

PENGESAHAN ANAK

Pengesahan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuannya telah melaksanakan perkawinan yang sah menurut hukum agama dan hukum negara.

Setiap pengesahan anak  wajib dilaporkan oleh orang tua kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 30 hari sejak ayah dan Ibu dari anak tersebut melakukan Perkawinan dan mendapatkan akta Perkawinan.

Persyaratan Pelaporan Pengesahan Anak :

  1. Mengisi formulir Pelaporan akta Pengesahan anak
  2. Surat pengantar dari Rt / Rw dan diketahui  Kepala Desa / Lurah.
  3. Surat keterangan kelahiran dari Dokter / Bidan / penolong kelahiran
  4. Surat keterangan menikah menurut hukum agama oleh pemuka agama yang diketahui Kepala Desa / Lurah dan2 orang saksi.
  5. Fotocopy KK dan KTP ayah dan ibu
  6. Fotocopy akta nikah orang tua yang dilegalisir KUA

DASAR HUKUM :

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *