Pencalonan Pemilihan Kepala Desa di Desa, terdiri atas kegiatan:
- pengumuman dan pendaftaran bakal calon dalam jangka waktu 9 (sembilan) hari;
- penelitian kelengkapan persyaratan administrasi, klarifikasi, serta penetapan dan pengumuman nama calon dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari;
- penetapan calon Kepala Desa paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang calon;
- penetapan DPT untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa; dan
- pelaksanaan kampanye calon Kepala Desa dan masa tenang selama 1 (satu) hari.
Pendaftaran Calon
Calon Kepala Desa wajib memenuhi syarat sebagai berikut:
- penduduk Warga Negara Republik Indonesia;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat;
- berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
- bersedia dicalonkan sebagai Kepala Desa;
- tidak sedang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa;
- tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
- tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- berbadan sehat dan bebas narkotika, pshychotropika, dan zat adiktif lainnya;
- tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
- sanggup berbuat baik, jujur, dan adil;
- sanggup bertempat tinggal di wilayah desa setempat selama menjabat sebagai Kepala Desa;
- menyerahkan daftar riwayat hidup; dan
- menyerahkan pas foto berwarna terbaru.
Kelengkapan persyaratan dimaksud dibuktikan dengan:
- fotokopi/salinan akta kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir pejabat berwenang;
- fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisir;
- Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
- Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
- fotokopi/salinan ijazah dari yang paling rendah sampai ijazah terakhir yang dilegalisir pejabat berwenang;
- Surat Pernyataan kesediaan mencalonkan sebagai calon kepala desa dan tidak mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai calon yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup serta Surat Pernyataan Kesanggupan Membayar Denda apabila yang bersangkutan mengundurkan diri tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan oleh kepolisian setempat;
- Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai tersangka atau terdakwa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
- Surat Pernyataan tidak sedang menjalani pidana penjara dengan hukuman badan atau hukuman percobaan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
- Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, sedangkan bagi yang pernah dijatuhi hukuman penjara membuat surat pernyataan pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup, dan telah mengumumkan secara jujur, terbuka kepada publik, dan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang.
- Surat Keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Surat Keterangan berbadan sehat yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sehat jasmani, bebas narkotika, pshychotropika dan zat adiktif lainnya;
- Surat Pernyataan tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
- Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah bahwa tidak pernah menjadi kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan.
- Surat Pernyataan sanggup berbuat baik, jujur, dan adil yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
- Surat Pernyataan sanggup bertempat tinggal di wilayah desa setempat selama menjabat sebagai Kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup;
- daftar riwayat hidup; dan
- pas foto berwarna terbaru.
Pegawai Negeri Sipil yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Anggota TNI/POLRI, Karyawan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
Kepala Desa dan Perangkat Desa yang akan mencalonkan diri dalam pemilihan Kepala Desa harus memberitahukan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang.
Panitia Pemilihan menghimpun berkas persyaratan bakal calon Kepala Desa dan ditetapkan dalam Berita Acara Hasil Penjaringan.
Bagi bakal calon Kepala Desa yang dinyatakan belum memenuhi persyaratan dalam penjaringan diberitahukan secara tertulis oleh Panitia Pemilihan untuk melengkapi persyaratan.
Kelengkapan berkas persyaratan sebagaimana dimaksud harus dilengkapi oleh bakal calon Kepala Desa dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan dari Panitia Pemilihan.
Bakal calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud wajib melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta lampirannya yang berdasarkan hasil penelitian dinilai tidak lengkap atau tidak sah.
Penelitian Calon, Penetapan dan Pengumuman Calon
Panitia Pemilihan melakukan penelitian terhadap persyaratan bakal calon meliputi penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan.
Penelitian kelengkapan dan keabsahan administrasi sebagaimana dimaksud disertai klarifikasi pada instansi yang berwenang yang dilengkapi dengan surat keterangan dari yang berwenang.
Panitia Pemilihan mengumumkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud kepada masyarakat untuk memperoleh masukan.
Masukan masyarakat sebagaimana dimaksud wajib diproses dan ditindak lanjuti Panitia Pemilihan.
Panitia Pemilihan menetapkan bakal calon yang memenuhi syarat menjadi calon Kepala Desa yang berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang.
Calon Kepala Desa yang ditetapkan, diumumkan kepada masyarakat.
Apabila Calon yang Memenuhi Syarat Kurang Dari 2 Orang
Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) orang, Panitia Pemilihan memperpanjang waktu pendaftaran selama 20 (dua puluh) hari.
Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) orang setelah perpanjangan waktu pendaftaran, Bupati menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian.
Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana dimaksud masa jabatan Kepala Desa berakhir, Bupati mengangkat penjabat Kepala Desa dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah.
Apabila Calon yang Memenuhi Syarat Lebih Dari 5 Orang
Dalam hal bakal calon yang memenuhi persyaratan lebih dari 5 (lima) orang, Panitia Pemilihan melakukan seleksi tambahan.
Seleksi tambahan sebagaimana dimaksud menggunakan kriteria:
- pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan;
- tingkat pendidikan;
- usia; dan
- ujian tertulis.
Ujian tertulis dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan setelah melakukan konsultasi dengan Panitia Pengawas.
Materi ujian tertulis paling sedikit memuat materi pengetahuan tentang:
a. pemerintahan;
b. pembangunan;
c. kemasyarakatan; dan
d. pengetahuan umum.
Bobot nilai kriteria adalah sebagai berikut:
- Pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan dengan bobot nilai 20% (dua puluh perseratus);
- Tingkat pendidikan dengan bobot nilai 20% (dua puluh perseratus);
- Usia dengan bobot nilai 20% (dua puluh perseratus); dan
- Ujian tertulis dengan bobot nilai 40% (empat puluh perseratus).
Kriteria sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:
- Nilai pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan dihitung dengan menggunakan ketentuan:
- tidak punya pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan mendapat nilai 0 (nol);
- punya pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan sampai dengan 5 (lima) tahun mendapat nilai 50 (lima puluh);
- punya pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan lebih dari 5 (lima) tahun mendapat nilai 100 (seratus);
- Nilai tingkat pendidikan dihitung dengan menggunakan ketentuan:
- SLTP/Sederajat = nilai 40 (empat puluh);
- SLTA/Sederajat = nilai 50 (lima puluh);
- Diploma I = nilai 55 (lima puluh lima);
- Diploma II = nilai 60 (enam puluh);
- Sarjana Muda/Diploma III = nilai 70 (tujuh puluh);
- Sarjana/Diploma IV = nilai 80 (delapan puluh);
- Strata 2/Sederajat = nilai 90 (sembilan puluh);
- Strata 3 = nilai 100 (seratus).
Nilai usia dihitung dengan menggunakan ketentuan:
- Usia 25 (dua puluh lima) tahun sampai dengan 30 (tiga puluh) tahun mendapat nilai 100 (seratus);
- Usia 31 (tiga puluh satu) tahun sampai dengan 35 (tiga puluh lima) tahun mendapat nilai 90 (sembilan puluh);
- Usia 36 (tiga puluh enam) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) tahun mendapat nilai 80 (delapan puluh);
- Usia 41 (empat puluh satu) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun mendapat nilai 70 (tujuh puluh);
- Usia 46 (empat puluh enam) tahun sampai dengan 50 (lima puluh) tahun mendapat nilai 60 (enam puluh);
- Usia 51 (lima puluh satu) tahun sampai dengan 55 (lima puluh lima) tahun mendapat nilai 50 (lima puluh);
- Usia 56 (lima puluh enam) tahun sampai dengan 60 (enam puluh) tahun mendapat nilai 40 (empat puluh);
- Usia 61 (enam puluh satu) tahun sampai dengan 65 (enam puluh lima) tahun mendapat nilai 30 (tiga puluh);
- Usia 66 (enam puluh enam) tahun sampai dengan 70 (tujuh puluh) tahun mendapat nilai 20 (dua puluh);
- Usia lebih dari 70 (tujuh puluh) tahun mendapat nilai 10 (sepuluh).
Nilai ujian tertulis dihitung sesuai dengan hasil tes tertulis dengan interval nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus).
Rumus perhitungan adalah:
- X = (Y1 x 20%) + (Y2 x 20%) + (Y3 x 20%) + (Y4 x 40%)
- X adalah nilai bakal calon
- Y1 adalah nilai kriteria pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan
- Y2 adalah nilai kriteria tingkat pendidikan
- Y3 adalah nilai kriteria usia
- Y4 adalah nilai ujian tertulis
Perhitungan sebagaimana dimaksud dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan.
Panitia Pemilihan menetapkan Bakal Calon Kepala Desa berdasarkan rangking 1 (satu) sampai dengan rangking 5 (lima) nilai tertinggi dari perolehan nilai kumulatif seluruh kriteria seleksi tambahan.
Penentuan Nomor Urut
Penetapan calon Kepala Desa disertai dengan penentuan nomor urut melalui undian secara terbuka oleh Panitia Pemilihan.
Undian nomor urut calon sebagaimana dimaksud dihadiri oleh para calon.
Dalam hal calon berhalangan hadir pada saat undian dilaksanakan karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka calon dapat mewakilkan dengan surat kuasa.
Nomor urut dan nama calon yang telah ditetapkan disusun dalam daftar calon dan dituangkan dalam berita acara penetapan calon Kepala Desa.
Panitia Pemilihan mengumumkan melalui media masa dan/atau papan pengumuman tentang nama calon yang telah ditetapkan, paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal ditetapkan.
Pengumuman bersifat final dan mengikat.
Bakal Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan sebagai Calon Kepala Desa tidak dapat mengundurkan diri.
Dalam hal Calon Kepala Desa sebagaimana dimaksud mengundurkan diri karena alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan maka kepada yang bersangkutan dikenai denda sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah).
Denda sebagaimana dimaksud wajib disetorkan kepada Panitia Pemilihan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara dan oleh Panitia Pemilihan disetorkan ke Rekening Kas Desa.
Dalam hal sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud Calon Kepala Desa yang mengundurkan diri tidak menyetorkan denda maka yang bersangkutan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Assalamualaikum.. Maaf ibu sya ingin bertanya ini penilaian dri perda kah, pergub atau dri permen? Mohon ibu segera dijawab.. Mksih ibu..
Bisa dibaca pada artikel sebelumnya : https://www.bralink.id/tahapan-persiapan-pilkades/
terimakasih