Pendapatan Desa meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.
Kelompok Pendapatan Desa :
- Pendapatan Asli Desa (PADesa);
- Transfer; dan
- Pendapatan Lain-Lain.
Kelompok PADesa terdiri atas jenis:
- Hasil usaha; antara lain hasil Bumdes,tanah kas desa
- Hasil aset; antara lain tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi
- Swadaya, partisipasi dan Gotong royong; adalah Membangun demgan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat berupa tenaga, barang yang dinilai dengan uang dan
- Lain-lain pendapatan asli desa, antara lain hasil pungutan desa.
Kelompok transfer terdiri atas jenis:
- Dana Desa;
- Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah;
- Alokasi Dana Desa (ADD);
- Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi; dan
- Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota, dapat bersifat umum dan khusus.
Bantuan Keuangan bersifat khusus dikelola dalam APBDesa tetapi tidak diterapkan dalam ketentuan penggunaan paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dan paling banyak 30% (tiga puluh perseratus).
Kelompok pendapatan lain-lain terdiri atas jenis:
- Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat; adalah Pemberian berupa uang dari pihak ketiga
- Lain-lain pendapatan Desa yang sah, antara lain pendapatan sebagai hasil kerjasama dengan pihak ketiga dan bantuan perusahaan yang berlokasi di desa.
Sumber :PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA