Tiga Kelompok Pendapatan Desa

Pendapatan Desa meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. 

Kelompok Pendapatan Desa  :

  1. Pendapatan Asli Desa (PADesa);
  2. Transfer; dan
  3. Pendapatan Lain-Lain.

Kelompok PADesa  terdiri atas jenis: 

  1. Hasil usaha; antara lain hasil Bumdes,tanah kas desa
  2. Hasil aset; antara lain tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi
  3. Swadaya, partisipasi dan Gotong royong; adalah Membangun demgan kekuatan sendiri yang melibatkan  peran serta masyarakat berupa tenaga, barang yang dinilai dengan uang dan
  4. Lain-lain pendapatan asli desa, antara lain hasil pungutan desa.

Kelompok transfer terdiri atas jenis: 

  1. Dana Desa;
  2. Bagian dari Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota dan Retribusi Daerah;
  3. Alokasi Dana Desa (ADD);
  4. Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi; dan
  5. Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota, dapat bersifat umum dan khusus.

Bantuan Keuangan bersifat khusus dikelola dalam APBDesa tetapi tidak diterapkan dalam ketentuan penggunaan paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dan paling banyak 30% (tiga puluh perseratus). 

Kelompok pendapatan lain-lain terdiri atas jenis: 

  1. Hibah dan Sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat; adalah Pemberian berupa uang dari pihak ketiga
  2. Lain-lain pendapatan Desa yang sah,  antara lain pendapatan sebagai hasil kerjasama dengan pihak ketiga dan bantuan perusahaan yang berlokasi di desa.

Sumber :PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 113 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA 

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *