Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga mengeluarkan pengumuman Nomor : 530/PP.05.3-Pu/3303/KPU-KabN/ 2018 tentang Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutasn Suara (KPPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018.
Pendaftaran mulai tanggal 9 s/d 15 Mei 2018, dan disampaikan kepada PPS di wilayah masing-masing.
Dengan persyaratan umum sebagai berikut :
- Warga negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pemyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
- Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
- Tidak pemah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penJara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak pemah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau DKPP;
- Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota KPPS.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan perkawinan dengan sesame Penyelenggara Pemilu.
Adapun persyaratan administrasi yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
- Surat Pendaftaran;
- Daftar Riwayat Hidup (DRH);
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku;
- Fotokopi ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/ sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/ sederajat;
- Surat Pemyataan bermeterai cukup dan ditandatangani dalam formulir yang berisi:
- setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
- tidak pemah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahunatau lebih;
- bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- tidak pemah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU /KIP Kabupaten/Kota atau DKPP apabila pemah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilihan Umum atau Pemilihan;
- belum pemah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota KPPS;
- Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat;
- Kelengkapan persyaratan sebagaiman dimaksud, masing-masing dibuat Sebanyak 2 (dua) rangkap (1 asli dan 1 fotocopy)
Berikut ini jadwal pembentukan KPPS Pilgub Jateng 2018 :
[table id=1 /]