Ini Syarat dan Jadwal Pembentukan KPPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga mengeluarkan pengumuman Nomor : 530/PP.05.3-Pu/3303/KPU-KabN/ 2018 tentang Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutasn Suara (KPPS) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2018.

Pendaftaran mulai tanggal 9 s/d 15 Mei 2018, dan disampaikan kepada PPS di wilayah masing-masing.

Dengan persyaratan umum sebagai berikut :

  1. Warga negara Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pemyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  7. Mampu secara jasmani dan rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika;
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
  9. Tidak pemah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penJara 5 (lima) tahun atau lebih;
  10. Tidak pemah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten atau DKPP;
  11. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota KPPS.
  12. Tidak berada dalam ikatan perkawinan perkawinan dengan sesame Penyelenggara Pemilu.

Adapun persyaratan administrasi yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

  1. Surat Pendaftaran;
  2. Daftar Riwayat Hidup (DRH);
  3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik yang masih berlaku;
  4. Fotokopi ijazah sekolah lanjutan tingkat atas/ sederajat atau ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau surat keterangan dari lembaga pendidikan formal yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sedang menjalani pendidikan sekolah menengah atas/ sederajat;
  5. Surat Pemyataan bermeterai cukup dan ditandatangani dalam formulir yang berisi:
    • setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
    • tidak menjadi anggota Partai Politik paling singkat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
    • tidak pemah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahunatau lebih;
    • bebas dari penyalahgunaan narkotika.
    • tidak pemah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU /KIP Kabupaten/Kota atau DKPP apabila pemah menjadi anggota PPK, PPS dan KPPS pada Pemilihan Umum atau Pemilihan;
    • belum pemah menjabat 2 (dua) kali sebagai anggota KPPS;
    • Surat Keterangan Kesehatan dari Puskesmas atau Rumah Sakit setempat;
  6. Kelengkapan persyaratan sebagaiman dimaksud, masing-masing dibuat Sebanyak 2 (dua) rangkap (1 asli dan 1 fotocopy)

Berikut ini jadwal pembentukan KPPS Pilgub Jateng 2018 :

[table id=1 /]

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *