Sesuai SE Menpanrb Nomor 21 Tahun 2021, Instansi Pemerintah agar menerapkan scan digital code (QR CODE) yang terintegrasi dengan platform PeduliLindungi sebagai sarana untuk melakukan pemeriksaan dan pemantauan jumlah pegawai dan pengunjung dalam kantor. Adapun QR Code tersebut diperoleh sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan.
Berikut ini cara mendapatkan QR Code PeduliLindungi bagi Instansi Pemerintah :
- Mengajukan surat permohonan ke registrasi.qrpl@kemkes.go.id
- Setelah mengajukan permohonan, selanjutnya isi formulir untuk kepentingan QR Code.
- Setelah proses pendaftaran berikutnya pendaftar akan menerima email yang berisi username dan pasword untuk diaktivasi
- Setelah mengaktivasi, proses pendaftaran akan dinyatakan selesai
Berikut ini template surat permohonan QR Code PeduliLindungi :

