Persyaratan Izin Usaha Industri

Berikut ini persyaratan yang diperlukan untuk mengurus Izin Usaha Industri Tanda Daftar Industri di Kabupaten Purbalingga :

  1. Fotokopi akta pendirian perusahaan dan atau perubahannya, khusus bagi perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas akta tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
  2. Fotocopi IMB
  3. Fotokopi surat persetujuan prinsip
  4. Fotokopi formulir tentang informasi kemajuan pembangunan pabrik dan sarana produksi (proyek)
  5. Fotokopi ijin gangguan
  6. Fotokopi ijin lokasi
  7. Fotokopi dokumen penyajian informasi tentang usaha-usaha pelestaraian lingkungan yang meliputi :  AMDAL atau UKL dan UPLserta dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi industri tertentu
  8. Fotocopi KTP direktur / pemilik perusahaan
  9. Fotokopi NPWP

Waktu penyelesaian Izin, selama 3 hari kerja

Masa Berlaku izin selama 5 tahun

Untuk ifnormasi lebih lengkap, datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purbalingga yang beralamat di Jalan Mayjend Sungkono, Km 2 ( 200 meter dari tugu air mancur), atau menggunakan media informasi dan sosial media berikut :

  • Telpon (0281) 891235
  • website : dpmptsp.purbalinggakab.go.id
  • eMail : dpmptsppbg@gmail.com
  • instagram : dpmptsp_purbalingga
  • twitter : dpmptsppurbalingga
  • WA Layanan Perizinan : 081229148339
  • WA Layanan Investasi : 082137111328
  • WA Layanan Pengaduan : 081391411009

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *