Berikut ini persyaratan yang diperlukan untuk mengurus Izin Usaha Industri Tanda Daftar Industri di Kabupaten Purbalingga :
- Fotokopi akta pendirian perusahaan dan atau perubahannya, khusus bagi perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas akta tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM
- Fotocopi IMB
- Fotokopi surat persetujuan prinsip
- Fotokopi formulir tentang informasi kemajuan pembangunan pabrik dan sarana produksi (proyek)
- Fotokopi ijin gangguan
- Fotokopi ijin lokasi
- Fotokopi dokumen penyajian informasi tentang usaha-usaha pelestaraian lingkungan yang meliputi : AMDAL atau UKL dan UPLserta dokumen yang dipersyaratkan berdasarkan peraturan perundang-undangan bagi industri tertentu
- Fotocopi KTP direktur / pemilik perusahaan
- Fotokopi NPWP
Waktu penyelesaian Izin, selama 3 hari kerja
Masa Berlaku izin selama 5 tahun
Untuk ifnormasi lebih lengkap, datang langsung ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purbalingga yang beralamat di Jalan Mayjend Sungkono, Km 2 ( 200 meter dari tugu air mancur), atau menggunakan media informasi dan sosial media berikut :
- Telpon (0281) 891235
- website : dpmptsp.purbalinggakab.go.id
- eMail : dpmptsppbg@gmail.com
- instagram : dpmptsp_purbalingga
- twitter : dpmptsppurbalingga
- WA Layanan Perizinan : 081229148339
- WA Layanan Investasi : 082137111328
- WA Layanan Pengaduan : 081391411009
Pingback: Bagaimana Mengurus Izin di Purbalingga - BRALINK.ID