Tim Pembina Kecamatan (TPK) Kaligondang yang terdiri dari Camat, pejabat struktural Kecamatan Kaligondang dan Pendamping Desa Kecamatan Kaligondang melaksanaan pembjnaan administrasi dan kas opnam di 18 Desa.
Pelaksanaan pembinaan administrasi dan kas opnam berlangsung secara bergilir di 18 Desa se wilayah Kecamatan Kaligondang.
Materi pembinaan administrasi mendasari pada Permendagri 47 tabhn 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa meliputi administrasi umum, administrasi kependudukan, administrasi keuangan serta administrasi pembangunan.
Sedangkan untuk kas opnam dilakukan pengecekan antara saldo pada buku kas umum dengan salro pada rekening bank serta kas yang ada dibrankas (cash on hand).