Pencairan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk :

  1. kegiatan bernilai sampai dengan Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dicairkan dalam 1 (satu) tahap;
  2. kegiatan bernilai di atas Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dicairkan dalam 2 (dua) tahap dengan ketentuan tahap I paling banyak 70% (tujuh puluh persen) dan sisanya dicairkan pada tahap II.

BKK

Kelengkapan  pencairan BKK tahap  1

  1. Pemeriksaan Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Dokumen Teknis;
  2. Surat Pernyataan Kelengkapan berkas dan persyaratan Pencairan Dana dari Camat selaku Ketua Tim Pembina Tingkat Kecamatan;
  3. Surat Permohonan Pencairan Dana dari Kepala Desa Kepada Bupati melalui Kepala OPD terkait;
  4. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak
  5. kuitansi pencairan dana Tahap I;
  6. Rencana Penggunaan Dana Tahap I;
  7. Rencana Anggaran Biaya dan/atau gambar rencana/spesifikasi teknis;
  8. Keputusan Kepala Desa tentang Pembentukan Tim Pengelola Desa;
  9. Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Kegiatan;
  10. Foto kondisi fisik 0 % (nol persen) untuk kegiatan fisik;
  11. foto copy nomor rekening Pemerintah Desa yang masih berlaku;
  12. Pakta Integritas
  13. Foto copy Perubahan APBDesa (bila ada)

Berikut ini form Bantuan Keuangan Khusus termin 1 :

II.1. PEMERIKSAAN Pencairan Dana Tahap I

II.2. Surat Pernyataan Camat

II.3. Surat Permohonan Pencairan Dana

II.4. Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak

II.5. Kwitansi

II.6. RENCANA PENGGUNAAN DANA

II.7. SK Penetapan Pengelola Desa

II.8. SK Penetapan Kegiatan I.

II.9 foto 0% II.

10 Fotocopy Rek II.

11. Pakta Integritas

Kelengkapan  pencairan BKK tahap  2 :

  1. Surat Pernyataan Kelengkapan berkas dan persyaratan Pencairan Dana dari Camat selaku Ketua Tim Pembina Tingkat Kecamatan;
  2. Surat permohonan pencairan dana dari Kepala Desa;
  3. Laporan realisasi penggunaan Dana Tahap I;
  4. Rencana Penggunaan Bantuan Tahap II;
  5. Kuitansi pencairan dana tahap II;
  6. Foto kondisi fisik 50 % (limapuluh persen) untuk kegiatan fisik;
  7. Laporan penggunaan dana tahap I.