Orang bilang sekarang ini jaman milenial, anak muda sekarang menyebutnya Jaman Now. Dimana kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi merata dari Pedesaan hingga perkotaan.
Kemajuan Teknologi Informasi dan Komunikasi salah satunya berdampak pada akses informasi yang begitu mudah diperoleh.
Dulu saat informasi hanya bisa diperoleh dari media massa cetak, televisi dan radio rasanya kehidupan jauh lebih tenang dan tidak gaduh seperti saat ini.
Perkembangan informasi dan berbagai peristiwa kini bisa kita peroleh update setiap saat dalam hitungan detik.
Media sosial seperti facebook, Instagram dan twitter menjadi media baru sebagi rujukan untuk mendapatkan berbagai macam informasi dari mulai berita peristiwa, foto hingga informasi yang bersifat pribadi dari seseorang.
Whatsapp yang mestinya menjadi media komunikasi yang lebih privat dibandingkan dengan facebook, kini juga kerap dijadikan sebagai media untuk menyebarkan informasi yang belum pasti kebenarannya yang mudah sekali menjadi viral.
Hati hati denga berita / informasi yang seolah olah peduli terhadap sesama, tapi ternyata berita tersebut sebenarnya hanyanya ujaran kebencian, rasa dengki seseorang terhadap orang lain, kelompok lain maupun terhadap kebijakan Pemerintah.
Sebut saja ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia baru-baru ini mengeluarkan Siaran Pers Nomor 209/HM/KOMINFO/10/2017 yang berisi tentang Kementerian Komjnikasi dan Informatika mulai Tanggal 31 Oktober akan memberlakukan registrasi nomor seluler Prabayar dengan menggunakan NIK dan Nomor KK.
Sontak berita yang tidak jelas sumbernya bermunculan dan menjadi viral di dunia maya yang tujuannya untuk mempengaruhi orang agar tidak registrasi kartu dengan menyebutkan berbagai alasan seperti alasan penyalahgunaan data untuk kepentingan pilpres 2019.
Lantas saja masyarakat dibuat bingung, berita mana yang benar.
Sebenarnya seandainya saja masyarakat mau meluangkan sedikit lebih untuk mencari sumber informasi yang benar maka kebingungan di masyarakat tidak akan ada.
Informasi maupun berita yang benar tentunya informasi yang dikeluarkan oleh pihak yang bertanggung jawab.
Sepertk berita tentang registrasi ulang kartu Prabayar ini dikeluarkan oleh Kementerian Kominfo yang bisa diakses melalui situs kominfo.go.id yang nyata-nyata situs ini merupakan situs remsi yang dikelola oleh Pemerintah. Akhiran .go.id merupakan singkatan government.indonesia dimana ini merupakan identitas resmi untuk website milik pemerintahan di Indonesia.
Sayangnya sebagian besar masyarakat lebih percaya dengan informasi kedua yang bersifat provokatif.
Padahal tujuan Pemerintah melakukan registrasi Prabayar salah satunya untuk memberikan Perlindungan kepada pengguna jasa Telekomunikasi.
Mari kita ingat dan cek kembali, betapa banyak penipuan yang berawal dari SMS, mulai dari kasus “mama minta pulsa” penipuan dengan kedok hadiah, SMS tentang salah satu Keluarga mengalami kecelakaan dan masih banyak lagi penipuan-penipuan lainnya.
Hal ini salah satunya disebabkan karena sangat mudah orang mendapatkan nomor telpon tanpa registrasi yang seringkali digunakan hanya satu kali pakai dalam melancarkan aksi tipu-tipunya Setelah itu nomor / kartu Dibuang.
Dengan registrasi kartu, orang akan berpikir ulang apabila akan melakukan aksi tipu tipu melalui SMS karena nomor kartu yang digunakan akan sangat mudah dilacak. Dengan begitu kejahatan yang berawal dari penggunaan HP dapat ditekan. (*Ibar)
Teknologi datang seperti Jaylangkung, Datang tak diundang Pergi tanpa permisi. Sudah seharusnya kita waspada dan cerdas bagaimana sebuah teknologi itu bisa membawa manfaat, bukan membawa malapetaka…
Sepakat pak kades,,,
Teknologi hanya sebuah alat, baik dan buruk tergantung yang menggunakan