Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, yang dimaksud dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.
Adapun Jenis LKD sesuai ketentuan pasal 6 Permendagri 18/2018 paling sedikit meliputi:
- Rukun Tetangga
- Rukun Warga
- Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
- Karang Taruna;
- Pos Pelayanan Terpadu;
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk LKD selain jenis tersebut sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan
LKD memiliki tugas sebagai berikut :
- melakukan pemberdayaan masyarakat Desa;
- ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan
- meningkatkan pelayanan masyarakat Desa
Dalam melaksanakan tugas, LKD memiliki fungsi: sebagai berikut : a. .
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
- meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa;
- menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
- menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat;
- meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
- meningkatkan kualitas sumber daya manusia
Lembaga Adat Desa atau sebutan lainnya disingkat LAD adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa.