Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, pemerintah menetapkan permendagri_no-47_th_2016 tentang administrasi-pemerintahan-desa
Administrasi Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa.
Administrasi Pemerintahan Desa, terdiri dari
- Administrasi Umum adalah pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Umum, terdiri dari :
- Buku Peraturan Di Desa;
- Buku Keputusan Kepala Desa;
- Buku Inventaris dan Kekayaan Desa;
- Buku Aparat Pemerintah Desa;
- Buku Tanah Kas Desa;
- Buku Tanah di Desa;
- Buku Agenda;
- Buku Ekspedisi; dan
- Buku Lembaran Desa dan Buku Berita Desa.
2. Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kependudukan pada Buku Administrasi Penduduk, meliputi :
- Buku Induk Penduduk;
- Buku Mutasi Penduduk Desa;
- Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk,
- Buku rekapitulasi jumlah penduduk, wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat setiap akhir bulan dalam bentuk formulir rekapitulasi jumlah penduduk.
- Buku Penduduk Sementara; dan
- Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu Keluarga
3. Administrasi Keuangan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan Desa pada Buku Administrasi Keuangan.
- Buku APB Desa;
- Buku Rencana Anggaran Biaya;
- Buku Kas Pembantu Kegiatan;
- Buku Kas Umum;
- Buku Kas Pembantu; dan
- Buku Bank Desa.
4. Administrasi Pembangunan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pada Buku Administrasi Pembangunan
- Buku Rencana Kerja Pembangunan Desa;
- Buku Kegiatan Pembangunan;
- Buku Inventarisasi Hasil-hasil Pembangunan; dan
- Buku Kader Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat
Bentuk dan tata cara pengisian Buku Administrasi Pemerintahan Desa : permendagri_no-47_th_2016_lampiran_administrasi-pemerintahan-desa
makasih infonya.salam kenal dari Pemdes Batuatas Barat