Administrasi Pemerintahan Desa

Administrasi Pemerintahan Desa

Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi desa yang mampu berfungsi sebagai sumber data dan informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, pemerintah menetapkan permendagri_no-47_th_2016 tentang administrasi-pemerintahan-desa

Administrasi Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa.

slide1

Administrasi Pemerintahan Desa, terdiri dari

  1.  Administrasi Umum adalah pencatatan data dan informasi mengenai kegiatan pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Umum, terdiri dari  :
  • Buku Peraturan Di Desa;
  • Buku Keputusan Kepala Desa;
  • Buku Inventaris dan Kekayaan Desa;
  • Buku Aparat Pemerintah Desa;
  • Buku Tanah Kas Desa;
  • Buku Tanah di Desa;
  • Buku Agenda;
  • Buku Ekspedisi; dan
  • Buku Lembaran Desa dan Buku Berita Desa.

2.  Administrasi Penduduk adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai kependudukan pada Buku Administrasi Penduduk, meliputi :

  • Buku Induk Penduduk;
  • Buku Mutasi Penduduk Desa;
  • Buku Rekapitulasi Jumlah Penduduk,
  • Buku rekapitulasi jumlah penduduk,  wajib dilaporkan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat setiap akhir bulan dalam bentuk formulir rekapitulasi jumlah penduduk.
  • Buku Penduduk Sementara; dan
  • Buku Kartu Tanda Penduduk dan Buku Kartu Keluarga

 

3.  Administrasi Keuangan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai pengelolaan keuangan Desa pada Buku Administrasi Keuangan.

  • Buku APB Desa;
  • Buku Rencana Anggaran Biaya;
  • Buku Kas Pembantu Kegiatan;
  • Buku Kas Umum;
  • Buku Kas Pembantu; dan
  • Buku Bank Desa.

4. Administrasi Pembangunan adalah kegiatan pencatatan data dan informasi pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat pada Buku Administrasi Pembangunan

  • Buku Rencana Kerja Pembangunan Desa;
  • Buku Kegiatan Pembangunan;
  • Buku Inventarisasi Hasil-hasil Pembangunan; dan
  • Buku Kader Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat

Bentuk dan tata cara pengisian Buku Administrasi Pemerintahan Desa : permendagri_no-47_th_2016_lampiran_administrasi-pemerintahan-desa

 

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *