Perencanaan Desa Partisipatif: wujud Kedaulatan rakyat

Perencanaan Desa Partisipatif: wujud Kedaulatan rakyat

SLINGA- suatu kebahagiaan tersendiri ketika bisa ikut hadir bersama warga desa yg terdiri dari berbagai unsur, petani, pedagang, guru, tokoh agama, pemuda kelompok umkm, pegiat wisata dlm satu majelis barokah utk menyusun rencana pembangunan desa tahun 2019 (musyawarah desa perencanaan th 2019)

Keterlibatan aktif masyarakat adalah sebuah indikator kebangkitan desa, karena berawal dari rasa peduli terhadap desanya warga masyarakat Desa Slinga Kecamatan Kaligondang Purbalingga dengan riang merumuskan masa depan Desa melalui Musdes Perencanaan yang secara garis besar telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

Hal yang jarang ditemukan, adalah ketika masing-masing anggota masyarakat terlibat secara asyik dalam diskusi kelompok yg telah dibagi menjadi 4 bidang kegiatan. Di sessi diskusi kelompok inilah mereka dengan tidak canggung menyampaikan gagasan dan argumentasinya. Saya pun tersentak dengan usulan dari seorang ibu yg ingin membuat Kelompok Usaha Bersama (KUB) bagi ibu-ibu yang telah memiliki keterampilan menjahit tapi belum produktif, ia mengusulkan agar dibentuk kelompok usaha yg kemudian difasilitasi oleh Desa. melalui DANA DESA dalam bidang pemberdayaan masyarakat. Dengan harapan, bisa meningkatkan kesejahteraan kelompok perempuan melalui optimalisasi life skils yang dimiliki.

Tak ketinggalan, para guru TPQ dan PAUD pun mengusulkan agar operasional TPQ dan PAUD dianggarkan, karena selama ini fasilitas dan operasionalnya sangat minim.

Penyerahan Berita Acara (BA) Musdes Perencanaan dari Ketua BPD Slinga, Ibnu Soimi kepala Kepala Desa Slinga, Chaelani

Setelah selesai pembahasan kelompok yang dilanjutkan dengan pleno, Ketua BPD menanda tangani Berita Acara (BA) Musdes Perencanaan bersama perwakilan masyarakat, dan dilanjutkan dgn penyerahan BA Musdes kepada Kepala Desa untuk ditindaklanjuti sebagai rancangan usulan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa. (RKPDes)

Hal semacam ini sudah menjadi agenda rutin tahunan Pemerintah Desa sebagaimana diamanatkan dalam UU no. 6 th 2014 Tentang Desa, yang diatur lebih lanjut dalam Permendagri No. 114 th 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Peraturan Bupati Purbalingga No. 62 th 2017 Tentang Pedoman Penyusunan RPJMDes dan RKPDes.

Demikian coretan ringan pasca pendampingan perencanaan desa, semoga barokah.

Slinga,31 Agustus 2018

Setyo Haryono

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *