Apa sih manfaat Akta Kelahiran ?

Apa sih manfaat Akta Kelahiran ?

Setiap Kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil tempat penduduk berdomisili

Apa sih manfaat Akta Kelahiran ?

  1. Sebagai wujud pengakuan Negara mengenai status individu, perdata dan kewarganegaraan seseorang
  2. Sebagai dokumen / bukti sah mengenai identitas seseorang
  3. Sebagai bahan rujukan penetapan identitas dalam dokumen lain, misalnya ijasah
  4. Sebagai salah satu syarat masuk sekolah TK sampai dengan Perguruan Tinggi
  5. Sebagai salah satu syarat untuk melamar pekerjaan
  6. Sebagai salah satu syarat pembuatan KTP, KK, NIK, paspor
  7. Sebagai salah satu syarat pengurusan tunjangan keluarga, pensiun pegawai
  8. Sebagai salah satu syarat pencatatan perkawinan
  9. Sebagai salah satu syarat pengangkatan anak, pengesahan anak
  10. Sebagai salah satu syarat pengurusan beasiswa.

kk-bude

Lalu, apa saja persyaratan pelaporan kelahiran ?

  1. Mengisi formulir pelaporan kelahiran.
  2. Surat keterangan kelahiran (brewis) dari Desa / Kelurahan
  3. Surat keterangan kelahiran dari dr/ bidan/ penolong kelahiran ( surat keterangan Desa/kelurahan)
  4. Fotocopy KK terbaru (anak masuk dalam KK)
  5. Fotocopy KTP orang tua
  6. Fotocopy 2 orang saksi dan saksi hadir tanda tangan pada register kelahiran
  7. Fotocopy kutipan akta nikah / perkawinan :
    1. Apabila terdapat perbedaan nama orang tua pada akta nikah dengan KTP / KK, melampirkan surat keterangan beda nama dan surat pernyataan beda nama bermeterai 6ribu
    2. Apabila menikah tidak memiliki akta nikah, maka harus isbat nikah di pengadilan agama
    3. Apabila orang tua tidak memiliki akta nikah, maka akta kelahiran terbit anak dari seorang ibu.

Pembetulan akta kelahiran

Pembetulan hanya dilakukan untuk akta yang mengalami kesalahan tulis redaksional.

Persyaratan pembetulan akta kelahiran :

  1. Mengisi formulir pelaporan perubahan / rusak / hilang
  2. Surat kelahiran dari Desa / Kelurahan
  3. Kutipan akta kelahiran asli yang akan dirubah
  4. Fotocopy ijasah yang terbit lebih dahulu dari pada akta kelahiran
  5. Fotocopy KK orang tua
  6. Fotocopy KTP orang tua
  7. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian apabila akta hilang
  8. Perubahan nama ayah, melampirkan ijasah anak atau akta kelahiran ayah
  9. Perubahan nama ibu, melampirkan ijazah / akta kelahiran ibu
  10. Apabila tidak dapat melampirkan dokumen no 4, 8 dan 9 diatas, maka perubahan dapat diproses setelah pembatalan akta dari Pengadilan Negeri.

 

Pembatalan Akta Kelahiran : Pembatalan karena cacat hukum dimana dalam proses pembuatan didasarkan pada keterangan yang tidak benar dan tidak sah.

Persyaratan pembatalan akta kelahiran :

  1. Mengisi formulir pelaporan pembatalan akta
  2. Kutipan akta kelahiran asli
  3. Fotocopy KTP & KK Orang tua

Persyaratan Perubahan Nama :

  1. Mengisi formulir pelaporan perubahan nama
  2. Salinan penetapan Pengadilan Negeri tentang Perubahan Nama
  3. Kutipan akta pencatatan sipil asli
  4. Kutipan akta nikah bagi yang sudah nikah
  5. Fotocopy KK
  6. Fotocopy KTP, apabila telah memiliki

Yang mendasari pencatatan kelahiran :

  1. UU 23 2002 tentang Perlindungan Anak
  2. UU 23 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU 24 2013
  3. PP 37 2007 tentang Pelaksanaan UU 23 2006 tentang Administrasi Kependudukan
  4. PP 25 2008 tentang Persyaratan dan tata cara pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil

3 Comments

  1. Dedang

    Terkait manfaat akta kelahiran, itu nomer 6 syarat untuk pembuatan KTP/KK/NIK..kan sebelum membuat akta kelahiran syaratnya terlebih dahulu membuat KK terbaru. Artinya sebelum akta kelahiran sudah jadi, tapi KK sudah jadi duluan..gmn bu ?

    • Bude Ibar

      Terkait manfaat akta kelahiran sebagai salah satu syarat pembuatan KK, yaitu pada saat mau menambahkan data keluarga, seperti menambahkan / memasukkan data anak pada KK maka syaratnya melampirkan akta kelarihan dari anak yang mau ditambahkan / dimasukkan datanya dalam KK tersebut

  2. Wayan diana

    Jika kita mengadopsi anak,trus kita urus akta kelahirannya,dan d atas namakan anak kita.yang jd pertanyaan:jika suatu saat orang tua kandung si anak mau memaksa mengambil kembali s anak,apakah ada dasar hukumnya untuk kita mempertahankan anak adopsi nya.
    Mohon penjelasannya dan penerangan nya…
    Terima kasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *