E-Tendering adalah tata cara pemilihan Penyedia Barang/Jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang terdaftar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan.
Pasal 106 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 205 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah :
- Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dapat dilakukan secara elektronik.
- Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dilakukan dengan cara e-tendering atau e-purchasing.
Ruang lingkup E-Tendering meliputi proses pengumuman Pengadaan Barang/Jasa sampai dengan pengumuman pemenang. Para pihak yang terlibat dalam E-Tendering adalah PPK, ULP/Pejabat Pengadaan, dan Penyedia Barang/Jasa. E-Tendering dilaksanakan dengan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik yang diselenggarakan oleh LPSE.
Aplikasi E-Tendering sekurang-kurangnya memenuhi unsur perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual dan kerahasian dalam pertukaran dokumen, serta tersedianya sistem keamanan dan penyimpanan dokumen elektronik yang menjamin dokumen elektronik tersebut hanya dapat dibaca pada waktu yang telah ditentukan.
Sistem E-Tendering yang diselenggarakan oleh LPSE wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- mengacu pada standar yang meliputi interoperabilitas dan integrasi dengan sistem Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik;
- mengacu pada standar proses pengadaan secara elektronik; dan
- tidak terikat pada lisensi tertentu (free license)
Percepatan pelaksanaan E-Tendering dilakukan dengan memanfaatkan Informasi Kinerja Penyedia Barang/Jasa
Pelaksanaan E-Tendering dilakukan dengan hanya memasukan penawaran harga untuk Pengadaan Barang/Jasa yang tidak memerlukan penilaian kualifikasi, administrasi, dan teknis, serta tidak ada sanggahan dan sanggahan banding.
Tahapan E-Tendering paling kurang terdiri atas:
- undangan;
- pemasukan penawaran harga;
- pengumuman pemenang.
Dalam pelaksanaan E-Tendering dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tidak diperlukan Jaminan Penawaran;
- tidak diperlukan sanggahan kualifikasi;
- apabila penawaran yang masuk kurang dari 3 (tiga) peserta, pemilihan penyedia dilanjutkan dengan dilakukan negosiasi teknis dan harga/biaya;
- tidak diperlukan sanggahan banding;
- untuk pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi:
- daftar pendek berjumlah 3 (tiga) sampai 5 (lima) penyedia Jasa Konsultansi;
- seleksi sederhana dilakukan dengan metode pascakualifikasi.