Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten / Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap,
- Tahap 1, bulan April sebesar 40℅
- Tahap 2, bulan Agustus sebesar 40℅
- Tahap 3, bulan November sebesar 20℅
Penggunaan DD mengacu pada : Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD)
Kepala Desa, menyampaikan laporan realisasi penggunaan DD kepada Bupati / walikota setiap semester.
- Semester 1 paling lambat minggu ke empat bulan Juli tahun anggaran berjalan.
- Semester 2 paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.
Sumber : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014, tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara