Apa Itu Dana Desa ?

Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten / Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.

Diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap,

  • Tahap 1, bulan April sebesar 40℅
  • Tahap 2, bulan Agustus sebesar 40℅
  • Tahap 3, bulan November sebesar 20℅

Penggunaan DD mengacu pada : Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPD)
Kepala Desa, menyampaikan laporan realisasi penggunaan DD kepada Bupati / walikota setiap semester.  

  •  Semester 1 paling lambat minggu ke empat bulan Juli tahun anggaran berjalan.
  • Semester 2 paling lambat minggu keempat bulan Januari tahun anggaran berikutnya.

Sumber : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2014, tentang Dana Desa yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *