Berikut ini tata cara penilaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil
Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam
1 (satu) tahun yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang
bersangkutan atau paling lama akhir Januari tahun berikutnya. Penilaian
prestasi kerja PNS terdiri atas unsur:
- SKP dengan bobot nilai 600/o (enam puluh persen); dan
- Perilaku kerja d.engan bobot nilai 40% (empat puluh persen)
TATA CARA PENILAIAN SKP
- Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan sebutan, sebagai
berikut:
a. 91 – ke atas
b.76-90
c.6I-75
d.51-60
e. 50 – ke bawah - Penilaian Kegiatan Tugas Jabatan
Penilaian SKP dilakukan dengan menghitung tingkat capaian SKP yang
telah ditetapkan untuk setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan, yang
diukur dengan 4 (empat) aspek yaitu aspek kuantitas, kualitas, waktu,
dan biaya sebagai berikut:
Untuk menilai apakah output berkualitas atau tidak dengan menggunakan pedoman sebagai berikut:
c. Aspek waktu
- Dalam hal kegiatan tidak dilakukan maka realisasi waktu O (nol)
- Untuk aspek waktu tingkat efisiensi yang dapat ditoleransikan diberikan <= 24% (kurang dari atau sama dengan 24 persen) dari target yang ditentukan diberikan nilai baik sampai dengan sangat baik.
- Untuk aspek waktu tingkat efisiensi > 24% (lebih dari dua puluh empat persen) diberikan nilai cukup sampai dengan buruk.
Berikut ini rumus utuk menghitung nilai capaian SKP Aspek Waktu :
4. Untuk menghitung persentase tingkat efisiensi waktu
penghitungannya menggunakan rumus:
Penghitungan aspek waktu dilakukan dengan memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
- batas toleransi efesiensi waktu paling tinggi 24% (dua puluh empat persen) dengan nilai 76 (baik) sampai dengan nilai 100 (sangat baik)
- apabila efisiensi lebih dari 24% (dua nilainya menjadi 75 ke bawah (cukup
6. Aspek biaya
- Dalam hal kegiatan tidak dilakukan maka realisasi biaya 0 (nol), penghitungannya menggunakan rumus
- Untuk aspek biaya tingkat efisiensi yang dapat ditoleransikan <=24% diberikan nilai baik sampai dengan sangat baik.
- Untuk aspek biaya tingkat efisiensi > 24% (lebih dari dua puluh empat persen) diberikan nilai cukup sampai dengan buruk.
- Batas toleransi efesiensi biaya paling tinggi 24o/o (dua puluh empat persen) dengan nilai 76 (balk) sampai dengan nilai 1OO (sangat baik). Apabila efisiensi lebih dari 24% (dua puluh empat persen), maka nilainya menjadi 75 ke bawah (cukup sampai dengan buruk).
PENILAIAN TUGAS TAMBAHAN
Selain melakukan kegiatan tugas pokok yang ada dalam SKP, seorang PNS
dapat melaksanakan tugas lain atau tugas tambahan yang diberikan oleh
atasan langsungnya dan dibuktikan dengan surat keterangan. Sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, aka pada akhir tahun yang bersangkutan dapat diberikan nilai tugas tambahan paling rendah 1 (satu) dan paling tinggi 3 (tiga) dengan menggunakan pedoman sebagai berikut:
PENILAIAN KREATIVITAS
Apabila seorang PNS pada tahun berjalan menemukan sesuatu yang baru dan berkaitan dengan tugas pokoknya serta dibuktikan dengan surat keterangan sebagai berikut:
- Unit kerja setingkat eselon II;
- Pejabat Pembina Kepegawaian; atau
- Presiden
PENILAIAN PERILAKU KERJA
- Nilai perilaku kerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan sebagai
berikut:
a. 91 – 100
b.76-90
c.6I-75
d.51-60
e. 50 ke bawah : Buruk - Penilaian perilaku kerja meliputi aspek:
a. orientasi pelayanan;
b. integritas;
c. komitmen;
d. disiplin;
e. kerjasama; dan
f. kepemimpinan. - Cara menilai perilaku kerja dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat
penilai terhadap PNS yang dinilai, penilaian perilaku kerja dapat
mempertimbangkan masukan dari Pejabat Penilai lain yang setingkat di
lingkungan unit kerja masing-masing. Kriteria Penilaian
PELAKSANAAN PENILAIAN PRESTASI KBRJA PNS
- Nilai prestasi kerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan sebagai
berikut :
a. 91 – ke atas Sangat Baik
b.76-90 : Baik
c.6l-75 : Cukup
d.51-60 : Kurang
e. 50 ke bawah : Buruk - Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali
dalam 1 (satu) tahun. - Penilaian prestasi kerja dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan dan paling lambat akhir Januari tahun berikutnya
- Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan dengan cara menggabungkan
antara unsur SKP dan unsur perilaku kerj a dengan menggunakan formuliryang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran I-g yang dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.