Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur, Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur termasuk dalam klasifikasi/rumpun manajemen.
Tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur yaitu
melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.
Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
Analis SDM Aparatur Ahli Pertama, meliputi:
- menyusun kebutuhan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundangundangan;
- menyusun rancangan pengadaan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
- menyusun kerangka kerja pangkat dan jabatan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
- menyusun kerangka kerja pengembangan karier aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
- menyusun pola karier aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundangundangan;
- menyusun kerangka kerja promosi aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
- menganalisis proses promosi aparatur sipil negara;
- menyusun kerangka kerja mutasi aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
- menyusun kerangka kerja penugasan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
- merancang kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi aparatur sipil negara;
- menyusun kerangka kerja sistem manajemen kinerja aparatur sipil negara terintegrasi sesuai pedoman dan paraturan perundangan;
- menyusun perencanaan kinerja aparatur sipil negara;
- melakukan monitoring/pemantauan kinerja aparatur sipil negara;
- melaksanakan layanan konseling kinerja pegawai;
- menyusun instrumen penetapan penciptaan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang bermanfaat bagi organisasi/ Negara;
- menyusun dokumen tindak lanjut penilaian kinerja;
- menganalisis pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja dan/atau penghargaan lain berdasarkan laporan dokumen penilaian kinerja;
- merancang manajemen kinerja organisasi berdasarkan ballance scorecard atau sistem lain;
- menyusun kerangka kerja disiplin aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
- menyusun kerangka kerja sistem penghargaan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
- menyusun kerangka kerja sistem penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang undangan;
- menyusun kerangka kerja pemberhentian aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
- menyusun kerangka kerja jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
- menyusun kerangka kerja perlindungan aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
- menyusun kerangka kerja cuti aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
- menyusun kerangka kerja sistem informasi aparatur sipil negara sesuai pedoman dan peraturan perundang-undangan;
- menyusun kerangka kerja sistem manajemen SDM aparatur strategik berberbasis kompetensi atau talenta/reformasi birokrasi/zona integritas
sesuai pedoman dan peraturan perundanganundangan; - menyusun struktur/kelembagaan/tatalaksana/ proses bisnis unit kerja/instansi;
- menyusun kerangka kerja proses penyusunan kebijakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur; dan
- melaksanakan asistensi dan konsultasi pengelolaan sistem kepegawaian aparatur sipil negara/sumber daya manusia aparatur.
Analis SDM Aparatur Ahli Muda, meliputi:
- menganalisis proses penyusunan kebutuhan aparatur sipil negara;
- menyusun analisis jabatan, analisis beban kerja, rencana redistribusi pegawai atau proyeksi kebutuhan pegawai 5 (lima) tahun dan peta
jabatan aparatur sipil negara - menganalisis proses pengadaan aparatur sipil negara;
- menyusun instrumen/perangkat seleksi pengadaan aparatur sipil negara;
- menganalisis proses pangkat dan jabatan aparatur sipil negara;
- merancang dan mengembangkan instrumen, materi dan validasi uji kompetensi pengisian jabatan aparatur sipil negara;
- menganalisis proses pengembangan karier aparatur sipil negara;
- menganalisis proses penyusunan pola karier aparatur sipil negara;
- mengevaluasi pelaksanaan promosi aparatur sipil negara;
- menganalisis proses mutasi aparatur sipil negara;
- menganalisis proses penugasan aparatur sipil negara;
- mengelola sistem informasi manajemen karier aparatur sipil negara;
- menganalisis perangkat/ instrumen pengembangan kompetensi aparatur sipil negara;
- menyusun dan memvalidasi instrumen uji/sertifikasi kompetensi aparatur sipil negara;
- menganalisis kebutuhan pelatihan aparatur sipil negara;
- mengevaluasi pelaksanaan pelatihan aparatur sipil negara;
- menyusun rencana pengembangan individu pegawai (indiviual development plan)
- menyusun peta strategi (strategy map) unit kerja/organisasi/instansi pemerintah;
- mengelola kinerja pegawai;
- menyusun instrumen pelaksanaan pengukuran kinerja pegawai;
- menyusun dokumen penilaian Sasaran Kenerja Pegawai (SKP);
- menganalisis pelaksanaan pendistribusian predikat penilaian kinerja pada unit kerja/organisasi/instansi pemerintah;
- menganalisis tindak lanjut pengelolaan hasil laporan penilaian kinerja;
- merancang instrumen dan materi uji untuk perbaikan/evaluasi kinerja
- membuat catatan/record kinerja pegawai;
- menganalisis proses manajemen kinerja aparatur sipil negara;
- menyusun indikator kinerja utama (key performance indicator) dan kompetensi dalam penilaian kinerja aparatur sipil negara;
- menganalisis proses disiplin aparatur sipil negara.
- merumuskan rekomendasi penghargaan aparatur sipil negara;
- menganalisis sistem penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara;
- menganalisis proses pemberhentian aparatur sipil negara;
- menganalisis proses jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara;
- menganalisis proses perlindungan aparatur sipil negara;
- menganalisis proses cuti aparatur sipil negara;
- mengelola sistem informasi aparatur sipil negara
- Mengelola pelaksanaan manajemen SDM aparatur strategik berberbasis kompetensi atau talenta/reformasi birokrasi/zona integritas;
- Mendiagnosis struktur/kelembagaan/ tatalaksana/proses bisnis yang efektif untuk instansi pemerintah;
- menganalisis dan menyusun rekomendasi peran, fungsi, kewenangan dan mekanisme kerja kelembagaan ASN dan/atau lembaga pengelola
kepegawaian dengan unit kerja dalam penguatan efektivitas organisasi; - menganalisis proses penyusunan kebijakan/regulasi bidang sumber daya
manusia aparatur; - menyusun panduan/naskah akademik kebijakan/regulasi pengelolaan sistem sumber daya manusia aparatur; dan
- melaksanakan asistensi dan konsultasi pengelolaan sistem kepegawaian aparatur sipil negara/sumber daya manusia aparatur
c. Analis SDM Aparatur Ahli Madya:
- mengevaluasi pelaksanaan penyusunan dan/atau penetapan kebutuhan aparatur sipil negara;
- mengevaluasi penerapan analisis jabatan/analisis beban kerja/rencana
redistribusi pegawai/proyeksi kebutuhan pegawai lima tahun dan peta jabatan dalam praktik manajemen Aparatur Sipil Negara; - mengevaluasi pelaksanaan pengadaan aparatur sipil negara;
- menganalisis pengembangan instrumen, materi uji dan validasi kompetensi untuk seleksi aparatur sipil negara;
- mengevaluasi pelaksanaan pangkat dan jabatan aparatur sipil negara;
- mengevaluasi pelaksanaan pengembangan karier aparatur sipil negara;
- mengevaluasi pelaksanaan pola karier aparatur sipil negara;
- mengevaluasi pelaksanaan mutasi aparatur sipil negara;
- mengevaluasi pelaksanaan penugasan aparatur sipil negara;
- mengevaluasi pelaksanaan pengembangan kompetensi aparatur sipil negara;
- melaksanakan kegiatan proses uji kompetensi dan sertifikasi aparatur sipil negara;
- mendesain program pelatihan aparatur sipil negara;
- merancang model proses pelatihan dan pengembangan strategik (strategic training and development process) yang efektif untuk ASN;
- merumuskan standar perilaku kerja dalam;
- menyusun dokumen hasil pengukuran kinerja pegawai;
- menyusun program mentoring, coaching dan konseling peningkatan kinerja pegawai;
- menganalisis penggunaan metode proporsional hasil kinerja periode SKP.
- menganalisis pelaksanaan penilaian kinerja yang menjalankan tugas belajar/penugasan khusus;
- menyusun profil kinerja pegawai berdasarkan pemeringkatan kinerja dalam lingkup satu unit kerja/ organisasi/instansi pemerintah;
- menyusun dokumentasi tertulis pelaksanaan pemberian sanksi dan evaluasi kinerja;
- mengevaluasi pelaksanaan manajemen kinerja aparatur sipil negara;
- mengevaluasi penerapan disiplin aparatur sipil negara;
- menganalisis status dan kedudukan hukum kepegawaian aparatur sipil negara;
- mengevaluasi pelaksanaan penghargaan aparatur sipil negara;
- mengevaluasi pelaksanaan sistem penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara;
- mengevaluasi pelaksanaan pemberhentian aparatur sipil negara;
- mengevaluasi pelaksanaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara;
- mengevaluasi pelaksanaan perlindungan aparatur sipil negara;
- mengevaluasi pelaksanaan cuti aparatur sipil negara;
- mengevaluasi penerapan sistem informasi dalam praktik manajemen aparatur sipil negara;
- mengevaluasi pelaksanaan manajemen SDM berberbasis kompetensi atau talenta/reformasi birokrasi/zona integritas;
- menyusun perangkat implementasi manajemen SDM berberbasis kompetensi atau talenta/reformasi birokrasi/zona integritas.
- mengevaluasi penerapan struktur/ kelembagaan/tatalaksana/proses bisnis unit kerja/instansi;
- mengembangkan model dan strategi peran, fungsi & kewenangan serta mekanisme kerja kelembagaan aparatur sipil negara dan/atau lembaga pengelola kepegawaian dalam penguatan kepegawaian aparatur sipil negara;
- menganalisis dan menyusun rekomendasi peran, fungsi, kewenangan dan mekanisme kerja instansi pembina, instansi pengguna dan organisasi profesi dalam pengelolaan jabatan ASN
- mengevaluasi efektivitas pelaksanaan kebijakan/regulasi bidang sumber daya manusia aparatur; dan
- melaksanakan asistensi dan konsultasi pengelolaan sistem kepegawaian aparatur sipil negara /sumber daya manusia aparatur.
d. Analis SDM Aparatur Ahli Utama, meliputi:
- mengembangkan sistem/model penyusunan dan/atau penetapan kebutuhan aparatur sipil negara instansional/nasional;
- mengembangkan sistem/model analisis jabatan/analisis beban kerja/ rencana redistribusi pegawai/proyeksi kebutuhan pegawai lima tahun dan peta jabatan aparatur sipil negara;
- mengembangkan sistem/model kebijakan pengadaan aparatur sipil negara instansional/nasional;
- mengembangkan sistem/model pangkat dan jabatan aparatur sipil negara;
- mengembangkan sistem/model pengembangan karier aparatur sipil negara instansional/nasional;
- mengembangkan sistem/model pola karier aparatur sipil negara instansional/nasional;
- mengembangkan sistem/model promosi aparatur sipil negara instansional/nasional;
- mengembangkan sistem/ model mutasi aparatur sipil negara instansional/nasional;
- mengembangkan sistem/ model penugasan aparatur sipil negara;
- mengembangkan model manajemen karier aparatur sipil negara berbasis sistem merit;
- mendisain sistem/model pengembangan kompetensi aparatur sipil negara instansional/nasional;
- mendokumenatsikan pelaksanaan rencana kinerja pegawai secara periodik
- melaksanakan bimbingan kinerja pegawai;
- menyusun dokumen penilaian perilaku kerja;
- menganalisis penilaian kinerja yang dilakukan oleh pejabat penilai kinerja;
- menyusun penentuan prioritas pengembangan kompetensi dan pengembangan karier berdasarkan pemeringkatan kinerja;
- menyusun kerangka kerja/ blueprint sistem informasi kinerja;
- mengembangkan sistem/ model manajemen kinerja aparatur sipil negara;
- mengembangkan sistem/model disiplin aparatur sipil negara;
- mengembangkan sistem/model pemberian penghargaan aparatur sipil negara;
- mengembangkan sistem/model penggajian, tunjangan dan fasilitas aparatur sipil negara;
- mengembangkan sistem/model pemberhentian aparatur sipil negara;
- mengembangkan sistem/model jaminan pensiun dan jaminan hari tua aparatur sipil negara.
- mengembangkan sistem/model perlindungan aparatur sipil negara;
- mengembangkan sistem/model cuti aparatur sipil negara;
- mengembangan model sistem informasi aparatur sipil negara instansional/nasional;
- Menyusun saran kebijakan pelaksanaan manajemen SDM berberbasis kompetensi atau talenta/reformasi birokrasi/zona integritas;
- Mengembangkan model struktur/kelembagaan/ tatalaksana/proses bisnis yang adaptif bagi organisasi menyusun rencana strategik/
rencana kerja/ proses bisnis/sop unit kerja/organisasi/ instansi; - Menyusun rencana strategik/rencana kerja unit kerja/instansi;
- Mendisain sistem/model kebijakan/regulasi Bidang SDM Aparatur;
- melaksanakan asistensi dan konsultasi pengelolaan sistem kepegawaian aparatur sipil negara/sumber daya manusia aparatur