Berikut ini cuplikan UU NO 31 Tahun 2004 yang diperbaharui dengan UU No 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
Pasal 8 ayat 1 :
Setiap orang dilarang melakukan penangkapan ikan dan / atau ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan / atau cara, dan / atau bangunan yang dapat merugikan dan / atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan / atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia
Pasal 12 ayat 1 :
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan / atau kerusakan sumberdaya ikan dan / atau lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia
Pasal 84 ayat 1 :
Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dan / membudidayakan ikan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan / atau cara, dan / atau bangunan yang dapat merugikan dan / atau membahayakan kelestarian sumberdaya ikan dan / atau lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000,- (satu miliar dua ratus juta rupiah)
Pasal 86 ayat 1 :
Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan / atau kerusakan sumberdaya ikan dan / atau lingkungannnya sebagaimana dimaksud pasal 12 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah)