Pengangkatan Sekdes Menjadi PNS

Dasar Hukum Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawi Negeri Sipil :

  • PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 45 TAHUN 2007 TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGANGKATAN SEKRETARIS DESA MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL

BAB II,  PERSYARATAN PENGANGKATAN

Pasal 2

Sekretaris Desa yang diangkat dengan sah sampai dengan 15 Oktober 2004 dan masih melaksanakan tugas sampai dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini diangkat langsung menjadi PNS, apabila memenuhi persyaratan.

Pasal 3

(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:

  1. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  2. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
  3. tidak sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  4. sehat jasmani dan rohani;
  5. memiliki ijazah paling rendah Sekolah Dasar atau yang sederajat; dan
  6. berusia paling tinggi 51 (lima puluh satu) tahun terhitung pada 15 Oktober 2006.

(2) Sekretaris Desa yang memenuhi persyaratan diangkat sebagai PNS dalam pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a.

(3) Sekretaris Desa yang memiliki ijazah lebih tinggi dari Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) diangkat sebagai PNS dalam pangkat/golongan ruang sesuai dengan ijasah SLTA.

(4) Sekretaris Desa yang memiliki ijazah lebih rendah dari STTB SLTA diangkat sebagai PNS dalam pangkat/golongan ruang sesuai dengan ijasah yang dimiliki.

 

Pasal 3, ayat 4, Penjelasan :

Ayat (4)

Sekretaris Desa yang belum memenuhi persyaratan ijazah SLTA dan pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a tetap melaksanakan tugas sebagai Penjabat Sekretaris Desa.

 

BAB IV,  SEKRETARIS DESA YANG TIDAK DIANGKAT MENJADI PNS

Pasal 10

  1. Sekretaris Desa yang tidak diangkat menjadi PNS diberhentikan dari jabatan Sekretaris Desa oleh Bupati/Walikota.
  2. Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tunjangan kompensasi yang dihitung berdasarkan masa kerja selama yang bersangkutan menjadi Sekretaris Desa.
  3. Besaran tunjangan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan cara sebagai berikut:
  • masa kerja 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun ditetapkan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
  • masa kerja lebih dari 5 (lima) tahun dihitung sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per tahun, dengan ketentuan secara kumulatif paling tinggi Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).

(4) Penetapan besaran tunjangan kompensasi bagi setiap Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.

Pasal 14
Sekretaris Desa yang diangkat menjadi PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dapat dimutasikan setelah menjalani masa jabatan Sekretaris Desa sekurang-kurangnya 6 (enam) tahun. (*Budhe)
Link Terkait :

Dokumen Terkait :

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *