Berapa yang harus dibayarkan oleh Pemerintah Desa untuk premi BPJS Ketenagakerjaan ?
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki 4 program jaminan ketenagakerjaan. Apabila Pemerintah Desa memilih Jaminan Ketenagakerjaan untuk Perangkat Desa dengan seluruh (empat) program yang ada, makan premi yang harus dibayarkan sebesar 9,24% dari Penghasilan Tetap yang diterima oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa maupun Perangkat Desa lainnya. Dari 9,24% ini, sebesar 1,3% dibebankan kepada penerima upah (masing-masing perangkat).
4 Program dari BPJS Ketenagakerjaan ini meliputi :
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Pensiun (JPN)
Selain paket 4 Program juga bisa dipilih paket program untuk :
- JKK + JKM dengan premi 0,54%
- JHT dengan premi 5,7 %
- JPN dengan premi 3%