Berapa yang Harus Dibayarkan Untuk BPJS Ketenagakerjaan Perangkat Desa ?

Berapa yang harus dibayarkan oleh Pemerintah Desa untuk premi BPJS Ketenagakerjaan ?

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memiliki 4 program jaminan ketenagakerjaan. Apabila Pemerintah Desa memilih Jaminan Ketenagakerjaan untuk Perangkat Desa dengan seluruh (empat) program yang ada, makan premi yang harus dibayarkan sebesar 9,24% dari Penghasilan Tetap yang diterima oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa maupun Perangkat Desa lainnya.  Dari 9,24% ini, sebesar 1,3% dibebankan kepada penerima upah (masing-masing perangkat).

4 Program dari BPJS Ketenagakerjaan ini meliputi :

  1. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  2. Jaminan Kematian (JKM)
  3. Jaminan Hari Tua (JHT)
  4. Jaminan Pensiun (JPN)

Selain paket 4 Program juga bisa dipilih paket program untuk :

  1. JKK + JKM dengan premi 0,54%
  2. JHT dengan premi 5,7 %
  3. JPN dengan premi 3%

 

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *